Wednesday, January 7, 2015

Tunjangan Guru SMA/SMK Bisa Naik Dalam Pengelolaan Pemerintah Propinsi

Dengan diberlakukannya Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kewenangan penyelenggaraan pendidikan menengah yang sebelumnya merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota akan beralih ke Pemerintah Provinsi.
Dalam lampiran UU Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan bahwa pemerintah pusat berwenang dalam penetapan standar nasional pendidikan. Pemerintah provinsi mengelola pendidikan menengah, sedangkan Pemerintah Kabupaten/Kota mengelola pendidikan dasar SD hingga SMP sederajat.
Menurut ketua Forum Aksi Guru Independen Iwan Hermawan sebagaimana NUPTK.net kutip dari tempo.co beberapa waktu yang lalu, para guru menyambut baik peralihan pengelolaan pendidikan. Peralihan ini bisa berdampak dengan naiknya tunjangan perbaikan penghasilan guru.
Iwan memberikan contoh tunjangan yang diterima seorang guru di pemerintah Kota Bandung sebesar Rp 200 ribu per bulan. Sesuai surat keputusan gubernur, di provinsi tunjangan bisa di atas Rp 4,5 juta per bulan, bergantung pangkat dan jabatannya.
Pengalihan pengelolaan ini bisa berdampak pada pemerataan sekolah negeri gratis dan resiko mutasi bagi guru. Selain itu, guru PNS harus siap menerima konsekuensi adanya pelimpahan pengelolaan pendidikan ini. Daerah yang kekurangan guru bisa dipenuhi dengan memindah atau mutasi guru dari daerah yang kelebihan pendidik.
Berikut link untuk download :
Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014

No comments: