PKB adalah bentuk pembelajaran berkelanjutan bagi guru yang
merupakan kendaraan utama dalam upaya membawa perubahan yang diinginkan
berkaitan dengan keberhasilan
siswa. Dengan demikian semua siswa
diharapkan dapat mempunyai pengetahuan
lebih, mempunyai keterampilan lebih baik, dan menunjukkan pemahaman yang
mendalam tentang materi ajar serta mampu
memperlihatkan apa yang
mereka ketahui dan mampu melakukannya. PKB
mencakup berbagai cara dan/atau pendekatan dimana guru secara
berkesinambungan belajar setelah memperoleh pendidikan dan/atau pelatihan awal
sebagai guru. PKB mendorong guru untuk
memelihara dan meningkatkan standar mereka secara keseluruhan mencakup
bidang-bidang berkaitan dengan pekerjaannya sebagai profesi. Dengan demikian,
guru dapat
memelihara, meningkatkan dan memperluas pengetahuan dan
keterampilannya serta membangun kualitas
pribadi yang dibutuhkan di dalam kehidupan profesionalnya. Melalui
kesadaran untuk memenuhi standar
kompetensi profesinya serta upaya untuk
memperbaharui dan meningkatkan kompetensi profesional selama periode
bekerja sebagai guru, PKB dilakukan dengan komitmen secara holistik terhadap
struktur keterampilan dan kompetensi pribadi atau bagian penting dari kompetensi profesional. Dalam hal ini
adalah suatu komitmen untuk menjadi profesional dengan memenuhi
standar kompetensi profesinya, selalu
memperbaharuimya, dan secara
berkelanjutan untuk terus berkembang. PKB
merupakan kunci untuk mengoptimalkan kesempatan pengembangan karir baik
saat ini maupun ke depan. Untuk
itu, PKB
harus mendorong dan mendukung perubahan khususnya di dalam praktik-praktik dan pengembangan
karir guru.
Pada prinsipnya, PKB mencakup kegiatan perencanaan, pelaksanaan,
evaluasi, dan refleksi yang didesain untuk meningkatkan karakteristik,
pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan sebagaimana digambarkan pada diagram
berikut ini (diadopsi dari Center for
Continuous Professional Development
(CPD). University of Cincinnati Academic Health Center.
http://webcentral.uc.edu/-cpd_online2). Dengan perencanaan dan refleksi pada
pengalaman belajar guru dan/atau praktisi pendidikan akan mempercepat
pengembangan pengetahuan dan keterampilan guru serta kemajuan karir guru
dan/atau praktisi pendidikan.
PKB adalah bagian penting
dari proses pengembangan keprofesionalan
guru. PKB tidak terjadi secara ad-hoc
tetapi dilakukan melalui pendekatan yang diawali dengan perencanaan
untuk mencapai standar kompetensi
profesi (khususnya bagi guru yang belum mencapai standar kompetensi sesuai dengan hasil
penilaian kinerja, atau dengan kata lain berkinerja rendah),
mempertahankan/menjaga dan mengembangkan pengetahuan, keterampilan dan perolehan pengetahuan dan keterampilan baru. PKB
dalam rangka pengembangan pengetahuan dan keterampilan merupakan
tanggung-jawab guru secara individu
sesuai dengan masyarakat pembelajar, jadi sangat penting
bagi guru yang berada di ujung paling depan pendidikan. Oleh karena itu, agar PKB dapat mendukung
kebutuhan individu dan meningkatkan praktik-praktik keprofesianalan maka
kegiatan PKB harus:
1. menjamin kedalaman
pengetahuan terkait dengan materi ajar yang diampu;
2. menyajikan landasan
yang kuat tentang metodologi
pembelaran (pedagogik) untuk mata pelajaran tertentu;
3. menyediakan
pengetahuan yang lebih umum tentang proses pembelajaran dan sekolah sebagai
institusi di samping pengetahuan terkait
dengan materi ajar yang diampu dan metodologi pembelaran (pedagogik) untuk mata
pelajaran tertentu;
4. mengakar dan
merefleksikan penelitian terbaik yang ada dalam bidang pendidikan;
5. berkontribusi terhadap
pengukuran peningkatan keberhasilan
peserta didik dalam belajarnya;
6. membuat guru secara
intelektual terhubung dengan ide-ide dan sumberdaya yang ada;
7. menyediakan waktu yang
cukup, dukungan dan sumberdaya bagi guru
agar mampu menguasai isi materi
belajadan pedagogi serta mengintegrasikan dalam praktik-praktik
pembelajaran sehari-hari; 8. didesain
oleh perwakilan dari mereka-mereka yang akan berpartisipasi dalam kegiatan PKB
bekerjasama dengan
para ahli dalam bidangnya; 9.
mencakup berbagai bentuk kegiatan termasuk beberapa kegiatan yang
mungkin belum terpikirkan sebelumnya sesuai dengan kondisi dan kebutuhan saat
itu.
Dalam konteks Indonesia,
PKB adalah pengembangan
keprofesian berkelanjutan yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan guru
untuk mencapai standar kompetensi profesi dan/atau meningkatkan kompetensinya di atas standar kompetensi profesinya yang
sekaligus berimplikasi kepada perolehan angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru. PKB mencakup
tiga hal; yakni pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif.
1. Pelaksanaan
Pengembangan Diri
Pengembangan diri adalah
upaya-upaya untuk meningkatkan profesionalisme diri agar memiliki
kompetensi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar mampu melaksanakan tugas pokok dan kewajibannya dalam
pembelajaran/pembimbingan termasuk pelaksanaan tugas-tugas tambahan yang
relevan dengan fungsi sekolah/ madrasah.
Kegiatan pengembangan diri terdiri dari diklat fungsional dan
kegiatan kolektif guru
untuk mencapai dan/atau
meningkatkan kompetensi profesi guru
yang mencakup:
kompetensi pedagogis,
kepribadian, sosial, dan profesional sebagaimana yang
diamanatkan dalam
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional. Sedangkan untuk mampu
melaksanakan tugas
tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, program PKB
diorientasikan
kepada kegiatan peningkatan kompetensi sesuai dengan tugas-tugas
tambahan tersebut (misalnya kompetensi bagi kepala sekolah, kepala
laboratorium, kepala perpustakaan, dsb).
Diklat fungsional adalah kegiatan guru dalam mengikuti
pendidikan atau latihan yang bertujuan untuk mencapai standar kompetensi
profesi yang ditetapkan dan/atau meningkatkan keprofesian untuk memiliki kompetensi di atas standar
kompetensi profesi dalam kurun waktu tertentu. Sedangkan kegiatan kolektif guru adalah
kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau kegiatan bersama
yang bertujuan untuk mencapai standar
atau di atas standar kompetensi profesi yang telah ditetapkan. Kegiatan kolektif
guru mencakup: (1) kegiatan lokakarya atau kegiatan kelompok guru (KKG, MGMP, KKKS, MKKS, KKPS, dan MKPS); (2)
pembahas atau peserta pada seminar, koloqium, diskusi pannel atau bentuk
pertemuan ilmiah yang lain; dan (3) kegiatan kolektif lain yang sesuai dengan
tugas dan kewajiban guru.
Kegiatan pengembangan diri yang mencakup diklat fungsional dan
kegiatan kolektif guru tersebut harus
mengutamakan kebutuhan guru
untuk pencapaian standar
dan/atau peningkatan kompetensi profesi
khususnya berkaitan dengan melaksanakan layanan pembelajaran.
Kebutuhan tersebut mencakup antara lain (1) kompetensi penyusunan RPP, program kerja, perencanaan
pendidikan, evaluasi, dll; (2)
penguasaan
materi dan kurikulum; (3) penguasaan metode mengajar; (4)
kompetensi melakukan evaluasi peserta
didik dan pembelajaran; (5) penguasaan
teknologi informatika dan komputer
(TIK); (6) kompetensi inovasi dalam
pembelajaran dan sistem pendidikan di Indonesia, dsb; (7)
kompetensi menghadapi tuntutan teori terkini; dan (8) kompetensi lain yang terkait dengan pelaksanaan
tugas-tugas tambahan atau tugas lain yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah.
2. Pelaksanaan
Publikasi Ilmiah
Publikasi ilmiah adalah karya tulis ilmiah yang telah
dipublikasikan kepada masyarakat sebagai
bentuk
kontribusi guru terhadap
peningkatan kualitas prosespembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia
pendidikan secara
umum. Publikasi ilmiah mencakup
3 kelompok kegiatan,
yaitu:
a. presentasi pada forum ilmiah; sebagai pemrasaran/nara
sumber pada seminar, lokakarya ilmiah,
koloqium atau diskusi ilmiah;
b. publikasi ilmiah hasil
penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal. Publikasi ilmiah ini
mencakup pembuatan:
1) karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya yang:
•
diterbitkan/dipublikasikan dalam bentuk buku yang ber-ISBN dan diedarkan
secara nasional
atau telah lulus dari penilaian ISBN,
•
diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat nasional
yang terakreditasi, provinsi, dan tingkat kabupaten/kota,
• diseminarkan di sekolah atau disimpan di
perpustakaan.
2) tulisan ilmiah populer
di bidang pendidikan formal dan pembelajaran
pada satuan pendidikanyang
dimuat di:
• jurnal tingkat nasional
yang terakreditasi;
• jurnal tingkat
nasional yang tidak
terakreditasi/tingkat provinsi;
• jurnal tingkat lokal
(kabupaten/kota/sekolah/-madrasah, dsb.
c. publikasi buku teks
pelajaran, buku pengayaan dan/atau pedoman guru. Publikasi ini mencakup
pembuatan: 1) buku
pelajaran per tingkat atau buku
pendidikan per judul yang:
• lolos penilaian BSNP
• dicetak oleh penerbit
dan ber-ISBN
• dicetak oleh penerbit
dan belum ber-ISBN
2) modul/diklat
pembelajaran per semester yang digunakan di tingkat:
• provinsi dengan
pengesahan dari Dinas Pendidikan Provinsi;
• kabupaten/kota dengan pengesahan dari Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota;
• sekolah/madrasah
setempat.
3) buku dalam bidang
pendidikan dicetak oleh penerbit yang ber-ISBN dan/atau tidak ber-ISBN;
4) karya hasil terjemahan
yang dinyatakan oleh kepala sekolah/ madrasah tiap karya;
5) buku pedoman guru.
3. Pelaksanaan Karya
inovatif
Karya inovatif adalah karya yang bersifat pengembangan,
modifikasi atau penemuan baru sebagai
bentuk kontribusi guru terhadap
peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan
dunia
pendidikan, sains/teknologi, dan seni. Karya inovatif ini
mencakup:
a. penemuan teknologi tepat guna kategori kompleks dan/atau sederhana;
b. penemuan/peciptaan atau pengembangan karya seni
a. penemuan teknologi tepat guna kategori kompleks dan/atau sederhana;
b. penemuan/peciptaan atau pengembangan karya seni
kategori kompleks dan/atau sederhana;
c. pembuatan/pemodifikasian alat pelajaran/peraga/-praktikum kategori kompleks dan/ atau sederhana;
d. penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya pada tingkat nasional maupun provinsi.
c. pembuatan/pemodifikasian alat pelajaran/peraga/-praktikum kategori kompleks dan/ atau sederhana;
d. penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya pada tingkat nasional maupun provinsi.
Secara singkat,
Prinsip-prinsip Dasar
Pelaksanaan PKB
Satu hal yang perlu diingat dalam pelaksanaan PKB harus dapat
mematuhi prinsip-prinsip sebagai berikut.
1. PKB harus fokus kepada keberhasilan peserta didik
atau berbasis hasil belajar peserta didik. Oleh karena itu, PKB harus menjadi bagian integral dari tugas
guru sehari-hari.
2. Setiap guru berhak
mendapat kesempatan untuk mengembangkan
diri yang perlu diimplementasikan secara teratur,
sistematis, dan berkelanjutan. Untuk
menghindari kemungkinan pengalokasian kesempatan
pengembangan yang tidak merata, proses penyusunan program PKB
harus dimulai dari sekolah.
3. Sekolah wajib
menyediakan kesempatan kepada setiap guru untuk mengikuti program PKB dengan
minimal jumlah jam per tahun
sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan/atau sekolah berhak menambah
alokasi waktu jika dirasakan perlu.
4. Bagi guru yang tidak
memperlihatkan peningkatan setelah diberi kesempatan untuk mengikuti program
PKB sesuai dengan kebutuhannya, maka dimungkinkan diberikan sanksi sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan. Sanksi tersebut tidak berlaku bagi guru,
jika sekolah tidak dapat memenuhi kebutuhan guru untuk melaksanakan program
PKB.
5. Cakupan materi untuk
kegiatan PKB harus terfokus pada pembelajaran peserta didik, kaya dengan materi
akademik, proses pembelajaran, penelitian pendidikan terkini,
dan teknologi dan/atau seni, serta penggunakan pekerjaan dan data peserta didik
untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
6. Proses PKB bagi guru
harus dimulai dari guru sendiri. Oleh
karena itu, untuk mencapai tujuan PKB, kegiatan pengembangan harus melibatkan
guru secara aktif sehingga betul-betul terjadi perubahan pada dirinya, baik
dalam penguasaan materi, pemahaman konteks, keterampilan, dan lain-lain sesuai dengan
tujuan peningkatan kualitas layanan pendidikan di sekolah.
7. PKB yang baik harus
berkontribusi untuk mewujudkan visi, misi, dan nilai-nilai yang berlaku di
sekolah dan/atau kabupaten/kota. Oleh karena
itu, kegiatan PKB harus menjadi bagian
terintegrasi dari rencana pengembangan sekolah
dan/atau kabupaten/ kota dalam melaksanakan peningkatan mutu
pendidikan yang disetujui bersama antara sekolah, orangtua peserta didik, dan
masyarakat.
8. Sedapat mungkin
kegiatan PKB dilaksanakan di sekolah atau dengan sekolah di sekitarnya
(misalnya di gugus KKG atau MGMP) untuk menjaga relevansi kegiatannya dan juga
untuk mengurangi dampak negatif pada lingkungan yang disebabkan jika guru dalam
jumlah besar bepergian ke tempat lain.
9. PKB harus mendorong
pengakuan profesi guru menjadi lapangan pekerjaan yang bermartabat dan memiliki makna bagi masyarakat dalam
pencerdasan bangsa, dan sekaligus
mendukung perubahan khusus di dalam praktik-praktik dan pengembangan karir guru
yang lebih obyektif, transparan dan akuntabel.
D. Lingkup Pelaksanaan
Kegiatan PKB
Lingkup pengembangan keprofesian berkelanjutan,
seperti ditunjukkan dalam diagram di bawah ini (diadopsi dari TDA:
Continuing Professional
Development.
http://www.tda.gov.uk/teachers/continuingprofessional-develop-ment.aspx). Beberapa bentuk PKB dapat meliputi unsur-unsur
yang bersifat internal sekolah, eksternal, antarsekolah maupun melalui jaringan
virtual.
Contoh: PPPP-TK, LPMP, LPTK, Asosiasi Profesi, dan PKB Provider
lainnya.
Contoh: Program Induksi, mentoring, pembinaan, observasi
pembelajaran, kemitraan pembelajaran,
berbagi pengalaman, Pengembangan sekolah secara menyeluruh (WSD=
whole school development)
Contoh: Jaringan lintas sekolah (seperti KKG/MGMP, KKM,
KKKS/MKKS, KKPS, MKPS, atau jaringan virtual.
Ini dimaksudkan bahwa kegiatan PKB yang berupa kursus,pelatihan, penataran maupun berbagai bentuk diklat yang lain dapat diselenggarakan oleh sekolah secara mandiri (sumber PKB dalam sekolah), contohnya: program Induksi, mentoring, pembinaan, observasi pembelajaran, kemitraan pembelajaran, dan berbagi pengalaman antarguru, pengembangan sekolahsecara menyeluruh (WSD= whole school development).
Lebih rinci lagi, kegiatan PKB yang dapat dilakukan di dalam sekolah secara mandiri dapat dikelompokkan sebagai berikut.
1. Dilakukan oleh guru sendiri, antara lain:
a. mengembangkan kurikulum yang mencakup topik-topik aktual/terkini yang berkaitan dengan sains dan teknologi, sosial, dsb, sesuai dengan kebutuhan peserta didik;
b. merencanakan dan melaksanakan pembelajaran dengan menggunakan metode pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik;
c. mengevaluasi, menilai dan menganalis hasil belajar peserta didik yang dapat penggambarkan kemampuan peserta didik sesungguhnya;
d. menganalisis dan mengembangkan model
pembelajaran berdasarkan umpan balik yang diperoleh dari peserta
didik terhadap pembelajarannya;
e. menulis kegiatan
pembelajaran yang dilakukan sehari-hari sebagai bahan untuk melakukan refleksi
dan
pengembangan pembelajaran;
f. membaca dan mengkaji artikel dan/atau buku yang berkaitan dengan bidang dan profesi untuk membantu pengembangan pembelajaran;
g. melakukan penelitian mandiri (misalnya Penelitian Tindakan Kelas) dan menuliskan hasil penelitian tersebut; h. dan sebagainya.
f. membaca dan mengkaji artikel dan/atau buku yang berkaitan dengan bidang dan profesi untuk membantu pengembangan pembelajaran;
g. melakukan penelitian mandiri (misalnya Penelitian Tindakan Kelas) dan menuliskan hasil penelitian tersebut; h. dan sebagainya.
2. Dilakukan oleh guru bekerja sama dengan guru lain dalam satu sekolah, antara lain:
a. saling mengobservasi dan memberikan saran untuk perbaikan pembelajaran;
b. melakukan identifikasi, investigasi dan membahas permasalahan yang dihadapi di kelas/sekolah;
c. menulis modul, buku panduan peserta didik, Lembar Kerja Peserta didik, dsb;
d. membaca dan mengkaji artikel dan/atau buku yang
berkaitan dengan bidang dan profesi untuk membantu pengembangan pembelajaran;
e. mengembangkan kurikulum dan persiapan mengajar dengan menggunakan TIK;
f. pelaksanan pembimbingan pada program induksi;
g. dan sebagainya. Sumber PKB jaringan sekolah merupakan kegiatan PKB yang dilaksanakan melalui kerjasama antarsekolah baik dalam satu rayon (gugus), antarrayon dalam kabupaten/kota
e. mengembangkan kurikulum dan persiapan mengajar dengan menggunakan TIK;
f. pelaksanan pembimbingan pada program induksi;
g. dan sebagainya. Sumber PKB jaringan sekolah merupakan kegiatan PKB yang dilaksanakan melalui kerjasama antarsekolah baik dalam satu rayon (gugus), antarrayon dalam kabupaten/kota
tertentu, antarprovinsi bahkan dimungkinkan melalui jaringan kerjasama sekolah antarnegara secara langsung
maupun melalui teknologi informasi
(sumber PKB jaringan sekolah).
Kegiatan PKB dilakukan oleh sekolah melalui jaringan yang ada dapat berupa:
a. kegiatan KKG/MGMP;
b. pelatihan/seminar/lokakarya sehari atau lebih;
c. kunjungan ke sekolah lain, dunia usaha dan industri, dsb;
d. mengundang nara sumber dari sekolah lain, komite sekolah, dinas pendidikan, pengawas, asosiasi profesi, atau dari instansi lain yang relevan.
Jika kebutuhan guru dalam rangka pengembangan keprofesionalannya belum terpenuhi melalui kedua sumber dalam sekolah maupun jaringan sekolah, atau masih membutuhkan pengembangan lebih lanjut, maka dapat menggunakan sumber-sumber PKB selain kedua sumber PKB tersebut, yakni sumber kepakaran luar lainnya. Sumber kepakaran lain ini dapat disediakan melalui kegiatan di LPMP,P4TK, Perguruan Tinggi atau institusi layanan lain yang diakui oleh pemerintah ataupun melalui pendidikan dan pelatihan jarak jauh melalui jejaring virtual atau TIK yang diselenggarakan oleh institusi layanan luar negeri. Proses PKB dimungkinkan menjadi lebih efektif dan efisien bila dilakukan di sekolah sendiri atau dilakukan bersama-sama dengan sekolah lain yang berdekatan (misalnya melalui KKG atau MGMP). Kegiatan PKB dapat dilakukan di luar lingkungan sekolah, misalnya oleh LPMP, Dinas Pendidikan, PT/LPTK atau penyedia jasa lainnya hanya untuk memenuhi kebutuhan yang tidak dapat dipenuhi oleh sekolah sendiri.
Kegiatan PKB dilakukan oleh sekolah melalui jaringan yang ada dapat berupa:
a. kegiatan KKG/MGMP;
b. pelatihan/seminar/lokakarya sehari atau lebih;
c. kunjungan ke sekolah lain, dunia usaha dan industri, dsb;
d. mengundang nara sumber dari sekolah lain, komite sekolah, dinas pendidikan, pengawas, asosiasi profesi, atau dari instansi lain yang relevan.
Jika kebutuhan guru dalam rangka pengembangan keprofesionalannya belum terpenuhi melalui kedua sumber dalam sekolah maupun jaringan sekolah, atau masih membutuhkan pengembangan lebih lanjut, maka dapat menggunakan sumber-sumber PKB selain kedua sumber PKB tersebut, yakni sumber kepakaran luar lainnya. Sumber kepakaran lain ini dapat disediakan melalui kegiatan di LPMP,P4TK, Perguruan Tinggi atau institusi layanan lain yang diakui oleh pemerintah ataupun melalui pendidikan dan pelatihan jarak jauh melalui jejaring virtual atau TIK yang diselenggarakan oleh institusi layanan luar negeri. Proses PKB dimungkinkan menjadi lebih efektif dan efisien bila dilakukan di sekolah sendiri atau dilakukan bersama-sama dengan sekolah lain yang berdekatan (misalnya melalui KKG atau MGMP). Kegiatan PKB dapat dilakukan di luar lingkungan sekolah, misalnya oleh LPMP, Dinas Pendidikan, PT/LPTK atau penyedia jasa lainnya hanya untuk memenuhi kebutuhan yang tidak dapat dipenuhi oleh sekolah sendiri.
E. Mekanisme PKB
Berdasarkan analisis
kebutuhan peningkatan kompetensi
guru dan ketentuan yang berlaku pada
praktik-praktik pelaksanaan PKB yang ada, maka dikembangkan mekanisme
PKB yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan guru untuk meningkatkan
profesionalismenya sebagai berikut.
Tahap 1: Setiap awal tahun guru melakukan evaluasi diri tentang apa yang dilakukan sebelumnya. Guru di suatu sekolah, baik guru yang berpengalaman maupun guru yang baru mulai mengajar, harus melakukan proses evaluasi diri, dan mengikuti penilaian kinerja dan reviu tahunan pada awal tahun ajaran dan/atau menjelang akhir tahun
Tahap 1: Setiap awal tahun guru melakukan evaluasi diri tentang apa yang dilakukan sebelumnya. Guru di suatu sekolah, baik guru yang berpengalaman maupun guru yang baru mulai mengajar, harus melakukan proses evaluasi diri, dan mengikuti penilaian kinerja dan reviu tahunan pada awal tahun ajaran dan/atau menjelang akhir tahun
ajaran.
Bagi guru yang mengajar lebih dari satu sekolah, maka kegiatan evaluasi diri, PKG dan PKB
Bagi guru yang mengajar lebih dari satu sekolah, maka kegiatan evaluasi diri, PKG dan PKB
dilakukan di sekolah induknya.
Evaluasi diri dilakukan dengan mengisi Format-1, yang memuat
antara lain sebagai berikut.
• Semua usaha yang telah
dilakukannya untuk mengembangkan
kompetensinya selama satu
tahun terakhir, baik dengan mengikuti pelatihan yang bersifat
formal maupun informal (berkaitan dengan
pengembangan diri yang diorientasikan kepada peningkatan kualitas pembelajaran,
pengembangan
pengetahuan dan keterampilan menghasilkan karya ilmiah dan/atau
karya innovatif).
• Hasil atau dampak yang
dirasakannya dari usaha tersebut.
• Keberhasilan yang
dicapainya dalam melaksanakan tugas selama satu tahun terakhir, termasuk
inovasi yang dilakukan dan kontribusinya terhadap pengembangan sekolah, dsb.
• Kendala yang
dihadapinya dalam melaksanakan tugasnya (baik secara internal yaitu pada
dirinya sendiri maupun dari luar).
• Kelemahan/kekurangan
yang dirasakan masih ada pada dirinya (termasuk keterampilan baru yang ingin
dikuasainya).
• Hasil dari proses Kegiatan induksi dan Penilaian Kinerja yang
baru dialaminya.
• Kegiatan yang
direncanakan akan dilakukan selama satu tahun
ke depan dalam rangka
pengembangan diri.
• Kegiatan yang
direncanakan akan dilakukan selama kurun
waktu tertentu untuk
memperbaiki Profil dan Angka Penilaian Kinerja.
• Kegiatan yang
direncanakan akan dilakukan sendiri.
• Kegiatan yang
direncanakan membutuhkan partisipasi atau kerja sama dengan guru lain.
• Pengembangan kompetensi
yang masih dibutuhkannya serta bantuan lain yang
diperlukannya untuk mencapai tujuannya.
Tahap 2 : Segera setelah selesai melakukan evaluasi diri, guru mengikuti proses Penilaian Kinerja Formatif
(lihat Pedoman Penilaian Kinerja). Penilaian Kinerja ini diperlukan untuk menentukan profil
kinerja guru dalam menetapkan apakah
guru akan mengikuti program peningkatan
kinerja untuk mencapai standar
kompetensi profesinya atau kegiatan
pengembangan kompetensi lebih lanjut.
Tahap 3 : Melalui
konsultasi dengan Kepala Sekolah (jika
koordinator PKB adalah guru yang ditugaskan oleh
Kepala Sekolah) dan
Komite Sekolah, Guru dan
koordinator PKB membuat perencanaan kegiatan
PKB (Format-2) bersifat sementara (untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Koordinator PKB Kabupaten/Kota dan Koordinator KKG/ MGMP) yang didasarkan
kepada:
• evaluasi diri yang
dilakukan oleh guru;
• catatan pengamatan
berkala yang pernah dilakukan oleh Guru Pembina (jika ada), Pengawas, dan/atau Kepala
Sekolah;
• penilaian kinerja guru;
• data dari sumber lain
yang sudah dikumpulkan oleh koordinator
PKB, termasuk kebutuhan
akan pengembangan sumber daya manusia yang tercermin pada
Rencana Pengembangan
Sekolah.
Tahap 4 : Koordinator
PKB Kabupaten/Kota, Kepala Sekolah (jika
koordinator PKB adalah guru yang ditugaskan oleh Kepala Sekolah), Koordinator
KKG/MGMP dan Koordinator PKB tingkat sekolah menetapkan dan menyetujui
rencana kegiatan PKB bersifat
final yang memuat kegiatan PKB yang akan dilakukan
oleh guru sendiri dan/atau bersama-sama dengan guru lain di dalam sekolah sebagai bagian dari kegiatan yang akan
diadakan oleh sekolah tertentu, kegiatan yang akan dikoordinasikan oleh KKG dan
MGMP maupun kegiatan yang akan dilaksanakan oleh
Dinas Pendidikan.
Khusus kegiatan PKB yang akan dilaksanakan di kabupaten/kota terlebih dahulu dikonsultasikan kepada Kepala Dinas Pendidikan untukmemperoleh persetujuan. Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota mengalokasikan anggaran untukkegiatan PKB yang akan dilaksanakan di kabupaten/kota dan memberikan anggaran atau subsidi kepada sekolah maupun KKG/MGMP untuk menyelenggarakan PKB di tingkat sekolah secara mandiri maupun melalui kegiatan jaringan sekolah.
Tahap 5 : Guru menerima rencana program PKB yang mencakup kegiatan yang akan dilakukan di dalam dan/atau luar sekolah, yang telah dibahas dan disepakati oleh koordinator PKB kabupaten/kota, kepala sekolah (jika koordinator PKB adalah guru yang ditugaskan oleh Kepala Sekolah), koordinator KKG/MGMP dan koordinator sekolah berdasarkan hasil konsultasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Setiap guru berhak menerima pembinaan berkelanjutan (jika memangdiperlukan) dari seorang guru yang berpengalaman dalam melaksanakan proses pembelajaran dan telah mencapai standar kompetensi yang telah ditetapkan serta memiliki kinerja minimal baik berdasaskan hasil PK GURU dan ditunjuk/ditetapkan oleh kepala sekolah. Rencana kegiatan PKB juga mencakup sasaranyang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu setelah guru mengikuti program PKB (lihat lampiran Format Laporan Kendali Kinerja Guru pada pedoman PK GURU).
Tahap 6 : Guru mengikuti program PKB yang telah direncanakan baik di dalam dan/atau di luar sekolah. Sekolah berkewajiban menjamin bahwa kesibukan guru mengikuti kegiatan PKB tidak mengurangi kualitas pembelajaran peserta didik dikelasnya. Ada perbedaan antara pelaksanaan PKB bagi guru-guru yang hasil PK GURUnya telahmencapai atau lebih standar kompetensi profesi dengan guru-guru yang hasil PK GURUnya masihbelum mencapai standar komptensi profesi. Bagi guru-guru yang telah mendapatkan hasil PK
Khusus kegiatan PKB yang akan dilaksanakan di kabupaten/kota terlebih dahulu dikonsultasikan kepada Kepala Dinas Pendidikan untukmemperoleh persetujuan. Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota mengalokasikan anggaran untukkegiatan PKB yang akan dilaksanakan di kabupaten/kota dan memberikan anggaran atau subsidi kepada sekolah maupun KKG/MGMP untuk menyelenggarakan PKB di tingkat sekolah secara mandiri maupun melalui kegiatan jaringan sekolah.
Tahap 5 : Guru menerima rencana program PKB yang mencakup kegiatan yang akan dilakukan di dalam dan/atau luar sekolah, yang telah dibahas dan disepakati oleh koordinator PKB kabupaten/kota, kepala sekolah (jika koordinator PKB adalah guru yang ditugaskan oleh Kepala Sekolah), koordinator KKG/MGMP dan koordinator sekolah berdasarkan hasil konsultasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Setiap guru berhak menerima pembinaan berkelanjutan (jika memangdiperlukan) dari seorang guru yang berpengalaman dalam melaksanakan proses pembelajaran dan telah mencapai standar kompetensi yang telah ditetapkan serta memiliki kinerja minimal baik berdasaskan hasil PK GURU dan ditunjuk/ditetapkan oleh kepala sekolah. Rencana kegiatan PKB juga mencakup sasaranyang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu setelah guru mengikuti program PKB (lihat lampiran Format Laporan Kendali Kinerja Guru pada pedoman PK GURU).
Tahap 6 : Guru mengikuti program PKB yang telah direncanakan baik di dalam dan/atau di luar sekolah. Sekolah berkewajiban menjamin bahwa kesibukan guru mengikuti kegiatan PKB tidak mengurangi kualitas pembelajaran peserta didik dikelasnya. Ada perbedaan antara pelaksanaan PKB bagi guru-guru yang hasil PK GURUnya telahmencapai atau lebih standar kompetensi profesi dengan guru-guru yang hasil PK GURUnya masihbelum mencapai standar komptensi profesi. Bagi guru-guru yang telah mendapatkan hasil PK
GURU formatifnya sama atau di atas standar akan mengikuti
program PKB agar memiliki ilmupengetahuan yang kuat, tuntas dan tidak setengah-tengah serta
memiliki kepribadian yangmatang, kuat dan seimbang agar mampu memberikan layanan
pendidikan sesuai denganperkembangan masa kini. Sedangkan khusus bagi guru-guru yang
mengikuti program PKB untukmencapai standar kompetensi profesi (guru-guru yang hasil PK GURU formatifnya di bawah standarkompetensi yang ditetapkan)
harus mempertimbangkan beberapa hal, yaitu:
(i) jenis kompetensi yang perlu ditingkatkan;
(ii) daya dukung yang tersedia di sekolah;
(iii) catatan hasil evaluasi diri, refleksi diri, dan hasil PK GURU; serta
(iv) target perubahan/peningkatan yang diharapkan akan terjadi setelah guru mengikuti kegiatan PKB untuk mencapai standar kompetensi profesi.
Dalam penyusunan rencana PKB untuk mencapai standar kompetensi profesi khususnya bagi guru-guru yang hasil PK GURU-nya di bawah standar yang ditetapkan dengan kata lain guru berkinerja rendah perlu mencantumkan tahap
(i) jenis kompetensi yang perlu ditingkatkan;
(ii) daya dukung yang tersedia di sekolah;
(iii) catatan hasil evaluasi diri, refleksi diri, dan hasil PK GURU; serta
(iv) target perubahan/peningkatan yang diharapkan akan terjadi setelah guru mengikuti kegiatan PKB untuk mencapai standar kompetensi profesi.
Dalam penyusunan rencana PKB untuk mencapai standar kompetensi profesi khususnya bagi guru-guru yang hasil PK GURU-nya di bawah standar yang ditetapkan dengan kata lain guru berkinerja rendah perlu mencantumkan tahap
pelaksanaannya. Selain itu, dalam rencana PKB tersebut juga
perlu mencantumkan pihak-pihak
yang terlibat dalam keseluruhan proses, mulai tengah semester 1
sampai dengan tengah
semester 2, sebelum pelaksanaan
PK GURU sumatif di akhir tahun ajaran. Tahapan kegiatan
PKB tersebut dapat dijelaskan sebagai berikutTahap Uraian Informal Pada tahap ini, guru yang
bersangkutan bersama koordinator PKB atau kepala sekolah, menganalisis
hasil PK GURU dan menetapkan solusi untuk mengatasinya.
Guru kemudian diberi kesempatan selama 4
– 6 minggu sebelum dilakukan penilaian kemajuan pertama untuk mengetahui hasil peningkatan kompetensi yang dilakukan gurusecara mandiri atau
bersama kelompok guru lain. Semua hal
yang dilakukan guru selama tahap iniharus sesuai dengan recana kegiatan yang telah disusun. Jika
pada penilaian kemajuan pertama,guru telah berhasil meningkatkan kompetensinya, yakni memperoleh
nilai yang lebih tinggi bandingkan nilai formatif
untuk kompetensi termaksud, maka guru dapat langsungmelaksanakan PKB untuk peningkatan profesionalisme. Formal Jika guru tidak/belum menunjukkan peningkatan
kompetensi pada penilaian kemajuan pertama (tahap informal), maka koordinator PKB bersama kepala sekolah dapat menentukan proses selanjutnya yang
harus dilakukan oleh guru. Proses
peningkatan pada tahap ini antara lain:
• Guru melakukan
peningkatan kompetensi di sekolah dengan
pendampingan, artinya guru harus bekerja sama dengan seorang guru pendamping yang akan
memberikan dukungan untuk melakukan kegiatan
peningkatan Tahap Uraian
kompetensi yang diperlukan, meliputi kompetensi pedagogik dan/atau profesional. Selama 4 – 6
minggu, guru pendamping wajib memberikan masukan dan
bimbingan secara intensif untuk meningkatkan kompetensi terkait, sebelum
dilakukan penilaian kemajuan kedua.
• Untuk peningkatan
kompetensi tertentu yang tidak dapat dilakukan
di sekolah, guru dapat melakukan peningkatan kompetensinya di luar sekolah Guru tidak
perlu mengikuti PKB untuk pencapaian standar kompetensi profesi di tahun berikutnya apabila pada PK GURU
sumatif di akhir tahun
ajaran guru tidak lagi mempunyai nilai di bawah standar pada
semua kompetensi yang dinilai.
Namun, bila pada PK GURU sumatif tersebut masih terdapat nilai di
bawah standar, maka guru harus
mengikuti program PKB pencapaian standar kompetensi profesi
kembali di tahun berikutnya
untuk meningkatkan kompetensinya yang masih mendapatkan nilai di
bawah standar. Dalam hal
ini, guru dinyatakan telah mencapai kemajuan jika guru dapat
meningkatkan minimal 50% dari jumlah
kompetensi yang menurut hasil PK GURU formatif perlu ditingkatkan. Jika guru tidak
mencapai
. Dalam hal ini,
guru dapat mengikuti pelatihan tertentu dengan persetujuan koordinator PKB
dan kepala sekolah. Sebagai
contoh, guru dapat mengikuti pelatihan yang diperlukan di
P4TK, LPMP, LPTK, atau lembaga lain yang sejenis, selama
4 – 6 minggu sebelum dilakukan penilaian kemajuan kedua pada waktu yang telah disepakati oleh guru
yang bersangkutan dengan penilai (sebelum akhirtahun ajaran), untuk mengetahui
kemajuan capaian peningkat-an kompetensi guru. Hasil penilaian kemajuan tahap
kedua ini akanditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Koordinator PKB
dan/atau kepala sekolah wajibmemantau keikutsertaan
guru dalam kegiatan ini.
Tahap Uraiankondisi tersebut, maka guru dapat dikenakan sangsi, antara lain
berupa pengurangan jam mengajar (<24 jam) dengan maksud agar guru dapat
lebih berkonsentrasi dalam mempersiapkan pelaksanaan belajar mengajarnya. Jika guru masih tidak dapat menunjukkan
peningkatan kinerja yang ditargetkan dalam 2 (dua) tahun pelaksanaan PKB
pencapaian standar kompetensi profesi, maka guru dapat dikenakan sangsi
kepegawaian setelah melalui proses tertentu sesuai aturan kepegawaian. Proses
pelaksanaan sangsi
kepegawaian ini dilaksanakan dengan cara: koordinator PKB
melaporkan guru yang bersangkutan kepada kepala sekolah untuk selanjutnya
diteruskan kepada dinas pendidikan setempat agar dapat diproses lebih lanjut
sesuai aturan yang berlaku. Dalam
pelaksanaan PKB untuk mencapai standar kompetensi profesi khususnya bagi
guru-guru yang hasil penilaian kinerjanya masih di bawah standar yang
ditetapkan dapat didampingi oleh Guru
pendamping/mentor. Guru pendamping/mentor adalah guru senior yang
kompeten, yang bertugas memberikan pendampingan kepada guru yang mengikuti PKB tersebut. Guru pendamping/mentor dapat
berasal dari sekolah maupun dari luar sekolah (jika sekolah merasa belum memiliki guru yang memenuhi
persyaratan yang ditentukan).
Persyaratan untuk menjadi guru pendamping/ mentor adalah memiliki:
(i) kualifikasi akademik S-1/ D-IV dalam bidang yang sesuai dengan guru yang didampingi;
(ii) sertifikat pendidik;
(iii) pangkat/ jabatan minimal sama dengan guru yang
Persyaratan untuk menjadi guru pendamping/ mentor adalah memiliki:
(i) kualifikasi akademik S-1/ D-IV dalam bidang yang sesuai dengan guru yang didampingi;
(ii) sertifikat pendidik;
(iii) pangkat/ jabatan minimal sama dengan guru yang
didampingi; (dan
(iv) ciri-ciri yang dibutuhkan oleh seorang pendamping/ mentor, yaitu sabar, bijak,
(iv) ciri-ciri yang dibutuhkan oleh seorang pendamping/ mentor, yaitu sabar, bijak,
banyak mendengar, tidak menggurui, dapat mengajak guru yang
didampinginya untuk berbuka hati, dan dapat
bekerja sama dengan berbagai pihak, baik di dalam maupun di luar
sekolah. Sedangkan tugas pokok guru
pendamping/mentor dalam ini antara lain adalah sebagai berikut.
1) Melakukan monitoring terhadap kegiatan yang dilakukan oleh guru selama guru mengikuti PKB pencapaian standar profesi.
2) Memberikan bimbingan kepada guru yang didampingi berdasarkan hasil isian evaluasi diri guru, refleksi diri, portofolio, dan catatan/laporan hasil PK GURU.
3) Memberikan masukan dan turut mencarikan solusi jika guru yang didampingi mempunyai masalah terkait dengan pelaksanaan PKB pencapian standar profesi.
4) Membuat catatan dan laporan hasil monitoring terhadap pelaksanaan PKB pencapaian standar yang dilakukan oleh guru yang didampingi dan (bila diperlukan) menetapkan tindak lanjut yang harus dilakukan.
1) Melakukan monitoring terhadap kegiatan yang dilakukan oleh guru selama guru mengikuti PKB pencapaian standar profesi.
2) Memberikan bimbingan kepada guru yang didampingi berdasarkan hasil isian evaluasi diri guru, refleksi diri, portofolio, dan catatan/laporan hasil PK GURU.
3) Memberikan masukan dan turut mencarikan solusi jika guru yang didampingi mempunyai masalah terkait dengan pelaksanaan PKB pencapian standar profesi.
4) Membuat catatan dan laporan hasil monitoring terhadap pelaksanaan PKB pencapaian standar yang dilakukan oleh guru yang didampingi dan (bila diperlukan) menetapkan tindak lanjut yang harus dilakukan.
Tahap 7 : Pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan PKB oleh Koordinator PKB Kabupaten/kota bekerja sama dengan Koordinator PKB tingkat sekolah untuk mengetahui apakah kegiatan PKB yang dilaksanakan
dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan, dilaksanakan sesuai
dengan rencana, mengkaji kelebihan,
permasalahan dan hambatan untuk perbaikan kegiatan PKB di masa mendatang, dan penerapan hasil PKB dalam pelaksanaan
tugas guru, serta evaluasi dampak terhadap upaya peningkatan kualitas layanan
pendidikan di sekolah.
Tahap 8: Setelah mengikuti program PKB, guru guru wajib mengikuti PK GURU sumatif di akhir tahun ajaran. Hasil PK GURU sumatif akan dikonversi ke perolehan angka kredit. Gabungan angka kredit PKB dan PKB yang telah diikuti guru akan diperhitungkan untuk kenaikan pangkat, jabatan, dan fungsional guru, dan merupakan bahan pertimbangan untuk pemberian tugas tambahan atau pemberian sangsi pada guru. Angka kredit PK GURU diberikan oleh penilai; sedangkan angka kredit PKB diberikan oleh koordinator PKB tingkat sekolah dengan mengacu kepada pedoman pemberian angka kredit untukPKB.
Tahap 9: Di akhir tahun, semua guru dan koordinator PKB tingkat sekolah melakukan refleksi apakah kegiatan PKB yang diikutinya benar-benar bermanfaat dalam meningkatkan kompetensinya maupun kemampuan lain untuk menghasilkan karya ilmiah dan/atau karya inovatif (Format-3).
Tahap 8: Setelah mengikuti program PKB, guru guru wajib mengikuti PK GURU sumatif di akhir tahun ajaran. Hasil PK GURU sumatif akan dikonversi ke perolehan angka kredit. Gabungan angka kredit PKB dan PKB yang telah diikuti guru akan diperhitungkan untuk kenaikan pangkat, jabatan, dan fungsional guru, dan merupakan bahan pertimbangan untuk pemberian tugas tambahan atau pemberian sangsi pada guru. Angka kredit PK GURU diberikan oleh penilai; sedangkan angka kredit PKB diberikan oleh koordinator PKB tingkat sekolah dengan mengacu kepada pedoman pemberian angka kredit untukPKB.
Tahap 9: Di akhir tahun, semua guru dan koordinator PKB tingkat sekolah melakukan refleksi apakah kegiatan PKB yang diikutinya benar-benar bermanfaat dalam meningkatkan kompetensinya maupun kemampuan lain untuk menghasilkan karya ilmiah dan/atau karya inovatif (Format-3).
Sekolah berkewajiban
menjamin bahwa kesibukan guru dengan tugas tambahannya sebagai Guru Pendamping/ Mentor atau sebagai Koordinator PKB tingkat sekolah sebagaimana halnya guru yang
mengikuti kegiatan PKB tidak mengurangi
kuantitas dan kualitas
mengajarnya. Masa kerja koordinator PKB, penilai, dan guru pendamping/mentor
adalah 3 (tiga) tahun. Setelah habis masa kerjanya, akan dilakukan evaluasi untuk menentukan masa kerja
berikutnya. Pemilihan koordinator PKB, penilai, dan guru
pendamping/mentor dilakukan oleh kepala sekolah dengan
persetujuan pengawas dan semua guru di sekolah tersebut, sedangkan penetapan
dan pengangkatannya dilakukan oleh kepala sekolah dengan diketahui oleh Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota. Secara formal kepala sekolah menerbitkan SK
penetapan koordinator PKB, penilai dan guru pendamping. Selain itu, sekolah dan
Dinas Pendidikan setempat harus
menjamin keterlaksanaan tugas
Guru Pendamping/Mentor atau sebagai Koordinator PKB agar pelaksanaan
PKB dapat dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip PKB yang telah ditetapkan
dan sekaligus dapat mencapai tujuan yang ingin dicapai dalam rangka peningkatan
kualitas layanan pendidikan
bagi peserta didik. Secara umum, mekanisme PKB tersebut dapat
digambarkan dalam mekanisme yang mencakup sembilan tahapan sebagai
berikut: Guru mengevaluasi dirimenjelang akhirtahun ajaran,
Format-1
(1.1) Guru melalui proses Penilaian Kinerja Formatif
(1.1) Guru melalui proses Penilaian Kinerja Formatif
(1.2)Koordinator PKB dan Guru membuatperencanan PKB,
(1.3)Guru menyetujuirencana kegiatanPKB, Format-2
(1.4)Guru menerimarencana final kegiatan PKB, Format-2
(1.5)Guru menjalankanprogram PKB sepanjang tahun
(1.5)Guru menjalankanprogram PKB sepanjang tahun
(1.6)Koordinator PKB melaksanakanmonev. kegiatanPKB
(1.7)Guru mengikutiPenilaian KinerjaSumatif danmenerima
perki-raan angka kredit
(1.8)Guru melakukanrefleksi kegiatanPKB Format-3
(1.9)Gambar 5: Siklus Mekanisme PKB 35 F.
Peran Institusi dan Individu yang terkait dalam PKB
Peran Institusi dan Individu yang terkait dalam PKB
1. Peran Institusi
terkait dalam pelaksanaan PKB
Untuk menjamin kualitas pelaksanaan kegiatan PKB, maka sesuai
dengan semangat otonomi pendidikan dan akuntabilitas publik perlu ditetapkan
tugas dan tanggung jawab setiap institusi yang terkait. Pelaksanaan tugas dan
tanggung jawab tersebut tergambar dalam diagram berikut ini.
KemendiknasMenyusun Pedoman dan instrumen PKB, mensyeleksidan
melatih instruktur tim inti PKG tingkat pusat, melakukan pemantauan dan
evaluasi.Tingkat PusatDinas Pendidikan Provinsi dan LPMPMelaksanakan pemetaan
data profil keinerja guru, pendampingan, pembimbingan , dan konsultasi
pelaksanaan kegiatan, pemantauan dan evaluasi, pelaporan untuk menjamin
pelaksanaan PKB yg berkualitasTingkat Provinsi
Dinas PendidikanKabupaten/KotaMengelola PKB tingkat
Kabupaten/Kota untukmenjamin PKB dilaksanakan secara efektif, efisien,objektif,
adil, akuntabel, dsb, serta membantu &memonitor pelaksanaan PKB di sekolah
dan GugusTingkat Kab/KotaKKG/MGMPkecamatan/gugusMerencanakan, melaksanakan dan
melaporkanpelaksanaan kegiatan PKB di gugus serta membantudan memobimbing
pelaksanaan PKB di sekolah.Tingkat KecamatanSekolah atauMadrasahMerencanakan,
melaksanakan dan melaporkanpelaksanaan kegiatan PKB di sekolahTingkat
SekolahKoordinatorPKBMenjamin bahwa guru menerima dukungan untukmeningkatkan
kompetensi dan/atau keprofesiannyasesuai dengan profil kinerjanya di tingkat
sekolahmaupun kabupaten/kotaGambar 6 : Diagram Tugas dan Tanggung-jawab Institusi dalam Pelaksanaan PKB
Diagram tersebut menunjukkan adanya keterkaitan tugas dan
tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat
dalam pelaksanaan
PKB mulai dari tingkat pusat
(Kementerian Pendidikan nasional) sampai
dengan
sekolah. Konsekuensi dari
adanya keterkaitan tersebut, menuntut agar pihak-pihak yang terlibat dalam
pelaksanaan PKB melakukan koordinasi. Tugas dan tanggung
jawab masing-masing pihak dimaksud dirinci
sebagai berikut.
a. Tugas dan Tanggung
Jawab Tingkat Pusat. Kementerian Pendidikan Nasional sebagai institusi
tingkat pusat memiliki tugas dan tanggung-jawab dalam
pelaksanaan PKB sebagai berikut.
1) Menyusun dan
mengembangkan rambu-rambu pengembangan
dan prosedur pelaksanaan
kegiatan PKB.
2) Menyusun pedoman
dan perangkat lain untuk pelaksanaan kegiatan PKB.
3) Mengkoordinasikan dan
mensosialisasikan kebijakan-kebijakan terkait PKB.
4) Memfasilitasi kegiatan
dan jika dimungkinkan juga pembiayaan pelaksanaan PKB tingkat sekolah,
gugus maupun kabupaten/kota melalui lembaga P4TK dan
sumber-sumber belajar lainnya.
5) Memantau dan
mengevaluasi kegiatan PKB secara nasional.
6) Menyusun laporan
pengelolaan kegiatan PKB dan hasil pemantauan dan evaluasi secara
nasional.
7) Menyampaikan laporan
pengelolaan kegiatan PKBhasil pemantauan dan evaluasi kepada Dinas
Pendidikan dan sekolah sebagai umpan balik untuk ditindak
lanjuti.
b. Tugas dan Tanggung
Jawab Dinas Pendidikan Provinsi dan LPMP
Dinas Pendidikan Provinsi
sebagai institusi tingkat
provinsi dan LPMP sebagai perwakilan institusi pusat di provinsi
memiliki tugas dan tanggung-jawab dalam pelaksanaan PKB sebagai berikut.
1) Dinas Pendidikan
Provinsi dan LPMP menghimpun data profil
kinerja guru dan sekolah yang ada
di
daerahnya.
2) Mensosialisasikan,
menyeleksi, dan melaksanakan TOT untuk melatih tim pelaksana
PKB tingkat
Kabupaten/Kota.
3) Melaksanakan
pendampingan dan konsultasi serta memfasilitasi
kegiatan PKB yang ada di bawah
kewenangannya.
4) Menjamin bahwa
kegiatan PKB sesuai dengan kebutuhan sekolah, khususnya kegiatan PKB yang
dilaksanakan melalui KKG/MGMP.
5) Memantau dan
mengevaluasi pelaksanaan kegiatan PKB di bawah kewenangannya.
6) Dinas Pendidikan
Provinsi bersama-sama dengan LPMP membuat laporan pengelolaan kegiatan
PKB, hasil pemantauan dan evaluasi kegiatan PKB dan
mengirimkannya kepada sekolah, Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota, dan/atau Kementerian Pendidikan
Nasional.
c. Tugas dan Tanggung Jawab Dinas Pendidikan Kabupaten/
Kota Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sebagai institusi yang bertanggung-jawab
langsung dalam pengelolaan sekolah di tingkat kabupaten/kota memiliki tugas dan
tanggung-jawab dalam pelaksanaan PKB sebagai berikut.
1) Mensosialisasikan dan
melalui koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan LPMP melatih tim
pelaksana PKB tingkat Kabupaten/Kota.
2) Menghimpun dan
menyediakan data profil kinerja guru dan rencana PKB sekolah dan gugus sekolah
yang ada di wilayahnya.
3) Mengetahui dan
menyetujui program kerja pelaksanaan PKB yang diajukan sekolah dan gugus.
4) Menyediakan pendanaan,
layanan konsultasi, dan pendampingan
serta mengkoordinasikan
pelaksanaan PKB yang ada
di daerahnya (sekolah maupun
gugus). Jika diperlukan menyusun
rencana dan pembiayaan serta melaksanakan kegiatan PKB di
tingkat kabupaten/kota (kegiatan
PKB yang dikelola oleh Dinas Pendidikan kabupaten/kota).
5) Memantau dan
mengevaluasi pelaksanaan kegiatan PKB
untuk mengetahui ketercapaian
maupun kekuatan dan kelemahan pelaksanaan PKB di sekolah
dan/ atau gugus sekolah maupun
yang dikelola oleh Dinas Pendidikan kabupaten/kota yang
bersangkutan, serta tindak lanjut
perbaikan ke depan.
6) Membuat laporan hasil
pemantauan dan evaluasi kegiatan PKB dan mengirimkannya kepada
sekolah, dan/atau LPMP dengan tembusan ke Dinas Pendidikan
Provinsi masing-masing sebagai
masukan untuk perbaikan pelaksanaan PKB di masa mendatang.
7) Mengembangkan dan
melaksanakan sistem informasi kegiatan PK GURU dan PKB termasuk
penyempurnaan dan
pembaharuan data secaraberkala di tingkat kabupaten/kota.
d. Tugas dan Tanggung
Jawab KKG/MGMP KKG/MGMP sebagai
institusi kegiatan guru yang bertanggung-jawab terhadap upaya peningkatan
keprofesian guru di gugus masing-masing dalam kabupaten/kota memiliki tugas dan
tanggung-jawab dalam pelaksanaan PKB sebagai berikut. 1) Menghimpun dan menyediakan data profil
kinerja guru dan rencana PKB sekolah
yang ada di gugusnya.
2) Mengkoordinasikan,
menyusun rencana pelaksanaan dan pembiayaan serta melaksanakan
kegiatan PKB di gugusnya.
3) Mengusulkan rencana
PKB gugus dan pembiayaannya kepada Dinas
Pendidikan kabupaten/Kota. 40
4) Mengevaluasi serta
melaporkan pelaksanaan kegiatan PKB di
gugusnya masing-masing untuk
disampaikan kepada Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota dan Sekolah.
5) Melaksanakan pendampingan dan konsultasi pelaksanaan PKB di sekolah.
6) Membantu tim pemantau
dan evaluasi dari tingkat pusat, LPMP, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, UPTD
Dinas Pendidikan Kabupaten di Kecamatan, dan Pengawas Sekolah.
e. Tugas dan Tanggung
Jawab Sekolah Sekolah di bawah kepemimpinan kepala sekolah
yang bertanggung-jawab langsung dalam pengelolaan guru untuk
melaksanakan tugas dan fungsi serta
pengembangan profesinya memiliki tugas dan tanggung-jawab
dalam pelaksanaan PKB sebagai berikut.
1) Memilih koordinator PKB dan Guru Pendamping dalam pelaksanaan PKB.
2) Menyusun program
kegiatan PKB yang didasarkan kepada hasil
PK GURU masing-masing guru di
sekolahnya sesuai
dengan rambu-rambu penyelenggaraan PKB dan
prosedur operasional
standar penyelenggaraan PKB.
3) Menetapkan rencana
program dan pembiayaan kegiatan
PKB sekolah dan mengusulkan kegiatan
PKB untuk dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh gugus sekolah
dan/atau Dinas Pendidikan kabupaten/kota.
4) Melaksanakan kegiatan PKB
sesuai program yang telah disusun secara efektif, efisien, obyektif,
adil,
akuntabel, dsb di sekolahnya. 5)
Memberikan kemudahan akses bagi
koordinator PKB/Guru Pendamping
untuk melaksanakan tugasnya dan akses bagi guru untuk mengikuti kegiatan PKB di sekolah, gugus, maupun tingkat
kabupaten/kota, provinsi dan/atau nasional.
6) Menjamin ketercapaian
pelaksanaan PKB sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan (lihat
Format Kendali Kinerja Guru dalam Pedoman PK GURU) dan kebutuhan
sekolah.
7) Mengevaluasi dan
melaporkan kegiatan PKB sekolah kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
dan/atau ke gugus untuk selanjutnya diteruskan kepada Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota.
8) Membantu tim pemantau
dan evaluasi dari tingkat pusat, LPMP, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota,
UPTD Dinas Pendidikan Kabupaten di Kecamatan, dan Pengawas
Sekolah.
2. Peran Individu
terkait langsung dalam
pelaksanaan PKB Koordinator PKB Tingkat Sekolah
Koordinator PKB adalah guru yang memenuhi persyaratan
tertentu; (i) memiliki kualifikasi S1/D4; (ii)
sudah memiliki sertifikat pendidik; (iii) memiliki kinerja baik berdasarkan hasil
PK GURU; (iv) memiliki kemampuan yang dibutuhkan oleh seorang manajer; (v) sabar, bijak, banyak mendengar, tidak
menggurui, dan dapat mengajak guru
lain untuk berbuka hati; dan
(vi) luwes dan dapat bekerja sama
dengan berbagai pihak, baik di dalam/
luar sekolah. Sekolah yang
mempunyai banyak guru boleh membentuk sebuah tim PKB untuk membantu Koordinator PKB, sedangkan
sekolah kecil dengan jumlah guru yang terbatas, terutama sekolah dasar, sangat
dianjurkan untuk bekerja sama dengan sekolah lain di sekitarnya. Dengan demikian
bagi sekolah kecil, seorang Koordinator PKB bisa mengkoordinasikan kegiatan PKB
di
beberapa sekolah. Koordinator PKB ini dapat dijabat oleh Kepala
Sekolah langsung, Wakil Kepala Sekolah
atau seorang guru yang ditunjuk
dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah untuk
melaksanakan tugas tersebut.
Koordinator PKB di tingkat sekolah Koordinator PKB di
tingkat sekolah menerapkan perannya dalam program PKB melalui tahapan berikut.
Tahap 1: Koordinator
pengembangan keprofesian berkelanjutan tingkat Sekolah mengumpulkan
hasil evaluasi diri (Format-1)
dari setiap guru di sekolahnya, melalui masing-masing Guru Pendamping, dan
merekapitulasinya.
Tahap 2: Berdasarkan
rekapitulasi tersebut, Koordinator
PKB Sekolah merekomendasikan
kepada Kepala Sekolah:
• Guru-guru yang
kinerjanya amat baik (jika ada) sehingga
dia siap untuk mengajukan permohonan untuk kenaikan pangkat sambil mengikuti
program PKB sesuai dengan kebutuhannya.
• Guru-guru yang
kinerjanya memuaskan sehingga dia dapat melanjutkan pekerjaannya sambil
mengikuti program PKB sesuai dengan kebutuhannya.
• Guru-guru yang
kinerjanya rendah (jika ada) sehingga dia memerlukan penanganan khusus sambil
mengikuti program PKB sesuai dengan kebutuhannya. Tahap 3: Berdasarkan rekapitulasi evaluasi berkaitan dengan semua usaha yang telah
dilakukan untuk mengembangkan
kompetensinya
selama satu tahun terakhir, baik dengan mengikuti pelatihan yang
bersifat formal maupun informal, Koordinator
PKB Sekolah memetakan
kebutuhan PKB yang dirasakan oleh semua Guru di
sekolah. Kemudian melalui konsultasi dengan Kepala Sekolah, Komite
Sekolah, warga sekolah lainnya,
Koordinator PKB tingkat sekolah menyusun rencana sementara kegiatan PKB Sekolah untuk
jangka waktu satu tahun ke depan
(Format-2). Dalam hal ini, Koordinator
PKB Sekolah melakukan koordinasi dengan Kepala Sekolah (jika koordinator PKB adalah guru yang
ditugaskan oleh Kepala Sekolah), Komite
Sekolah dan warga sekolah lainnya tentang kebutuhan PKB
yang dapat ditangani oleh sekolah sendiri, misalnya dengan
mengadakan kegiatan internal dengan
menggunakan sumber daya yang ada di
sekolah, atau dengan membeli jasa pelatihan instansi lain. Tahap
4: Koordinator PKB Sekolah juga
melakukan koordinasi dengan Ketua KKG/MGMP dengan tujuan untuk melihat peluang
bagi:
• dua atau
lebih sekolah bekerja sama dalam penanganan kebutuhan guru
(misalnya, guru dari Sekolah A melakukan observasi di Sekolah B dan sebaliknya;
atau beberapa sekolah bekerja sama, di bawah naungan KKG atau MGMP, untuk
mengadakan penelitian sederhana tentang suatu masalah yang sedang mereka
hadapi);
• KKG/MGMP mengadakan
pelatihan atau kegiatan lain; • KKG/MGMP
membeli jasa pelatihan dari instansi lain; Sedapat mungkin kebutuhan guru yang
tidak dapat ditangani oleh sekolah sendiri hendaknya ditangani di tingkat
KKG/MGMP.
Tahap 5: Koordinator PKB sekolah juga melakukan
koordinasi dengan Koordinator PKB Kabupaten/Kota untuk menetapkan kegiatan PKB untuk memenuhi
kebutuhan yang belum tertangani secara internal
di sekolah ataupada tingkat lokal
(misalnya di KKG/MGMP). Melalui konsultasi dengan Kepala Dinas Pendidikan
setempat, Koordinator PKB Kabupaten/Kota dan Koordinator PKB Sekolah menetapkan
perincian kegiatan yang menggambarkan semua kegiatan yang akan diadakan oleh
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sepanjang satu tahun yang akan datang. Mereka juga mengidentifikasikan dalam rencana
final kegiatan PKB berbagai kebutuhan yang untuk sementara belum dapat
ditangani. Rencana tersebut disampaikan
kepada guru untuk ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Koordinator PKB Sekolah.
Tahap 6: Koordinator PKB
Sekolah bersama-sama dengan
Koordinator PKB Kabupaten/Kota
melakukan evaluasi tahunan terhadap program PKB di
sekolahnya. Tujuan utama evaluasi
tersebut adalah untuk menilai apakah program PKB
diterapkan dalam pelaksanaan
tugas pokok guru dan dampaknya pada peningkatan antara lain:
(1) kinerja guru;
(2) motivasi guru; dan
(3) pelayanan sekolah terhadap kebutuhanpeserta didiknya.
Koordinator PKB Tingkat Kabupaten/Kota Koordinator PKB Kabupaten/Kota adalah petugas (misalnya pengawas untuk gugus sekolah tertentu) yang diberi tugas dan wewenang oleh Dinas Pendidikan untuk:
(i) mencari data tentang kebutuhan yang dialami oleh sekolah dan guru sendiri untuk kegiatan PKB di daerahnya;
(ii) memetakan dan memprioritaskan kebutuhan tersebut; (iii) mencari peluang untuk pemenuhan kebutuhan tersebut;
(iv) mengevaluasi keberhasilan program kegiatan PKB; dan
(v) berkomunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Koordinator PKB Kabupaten/Kota menerapkan
(1) kinerja guru;
(2) motivasi guru; dan
(3) pelayanan sekolah terhadap kebutuhanpeserta didiknya.
Koordinator PKB Tingkat Kabupaten/Kota Koordinator PKB Kabupaten/Kota adalah petugas (misalnya pengawas untuk gugus sekolah tertentu) yang diberi tugas dan wewenang oleh Dinas Pendidikan untuk:
(i) mencari data tentang kebutuhan yang dialami oleh sekolah dan guru sendiri untuk kegiatan PKB di daerahnya;
(ii) memetakan dan memprioritaskan kebutuhan tersebut; (iii) mencari peluang untuk pemenuhan kebutuhan tersebut;
(iv) mengevaluasi keberhasilan program kegiatan PKB; dan
(v) berkomunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Koordinator PKB Kabupaten/Kota menerapkan
perannya dalam program
PKB melalui tahapan berikut.
Tahap 1 : Koordinator PKB Kabupaten/Kota menerima perincian kebutuhan PKB yang belum dapat dipenuhi di sekolah masing-masing atau di
Tahap 1 : Koordinator PKB Kabupaten/Kota menerima perincian kebutuhan PKB yang belum dapat dipenuhi di sekolah masing-masing atau di
KKG/MGMP dari Koordinator PKB Sekolah.
Tahap 2 : Melalui konsultasi dengan Dinas Pendidikan
Tahap 2 : Melalui konsultasi dengan Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota, Koordinator PKB Kabupaten-Kota dan Koordinator PKB Sekolah, Koordinator KKG/ MGMP, Kepala
Sekolah (jika Koordinator PKB Sekolah adalah guru yang dipilih dan ditetapkan
oleh Kepala Sekolah) berkoordinasi untuk
memetakan kebutuhan PKB bagi semua sekolah di daerahnya yang
belum tertangani oleh sekolah,
dan KKG/MGMP sebagai bagian dari perencanaan PKB secara keseluruhan.
Tahap 3 : Berdasarkan data tentang kebutuhan guru yang diperoleh dari sekolah serta hasil konsultasi dengan berbagai penyedia jasa PKB, Koordinator PKB tingkat kabupaten/kota menyusun dan melaksanakan rencana kegiatan PKB tingkat Kabupaten/Kota. Rencana tersebut disampaikan kepada setiap sekolah untuk diperhatikan dan ditindaklanjuti oleh Koordinator PKB Sekolah. Kebutuhanyang belum dapat dipenuhi, baik pada tingkat sekolah dan KKG/MGMP maupun pada tingkatkabupaten/kota perlu juga dicantumkan padarencana PKB sekolah. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diberi waktu dua tahun untuk memenuhi kebutuhan guru yang, jika tidak terpenuhi, akan berdampak negatif pada peserta didik dan sekolah secara umum. Guru tidak dapat disalahkan apabila suatukebutuhan telah diidentifikasikan tetapi sekolah dan Dinas Pendidikan tidak berhasil mencarikan peluang untuk pemenuhan kebutuhan tersebut.
Tahap 4 : Koordinator PKB Kabupaten/Kota mengadakan koordinasi dengan penyedia jasa pelatihan lainnya (baik swasta maupun negeri), termasuk:
(i) guru (perorangan) dari sekolah lain di kabupaten/kota yang sama yang memiliki keterampilan khusus;
(ii) guru(perorangan) dari kabupaten/kota lain yang memiliki keterampilan khusus;
(iii) LPMP;
(iv) pengawas;
(v) staf Dinas Pendidikan setempat;
(vi) akademisi (perorangan);
(vii) PT/LPTK’ dan
(viii) penyedia jasa pelatihan swasta (lokal dan nasional) untuk menyusun dan melaksanakan program yang dapat memenuhi kebutuhanguru melalui kegiatan PKB yang akan dikoordinasikan khusus oleh Dinas Pendidikan kabupaten/Kota.
Tahap 5 : Koordinator PKB Kabupaten/Kota bersama-sama dengan Koordinator tingkat sekolah
melakukan evaluasi tahunan terhadap program PKB di
daerahnya. Tujuan utama evaluasi
tersebut adalah untuk menilai sampai sejauhmana program PKB
diterapkan dalam pelaksanaan tugas pokok guru dan
dampaknya pada peningkatan:
(1) kinerja guru dan sekolah;
(2) motivasi guru dan sekolah;
(3) pelayanan sekolah terhadap kebutuhan peserta didiknya; dan
(4) pelayanan Dinas Pendidikan terhadap kebutuhan guru dan sekolah di wilayahnya.
(1) kinerja guru dan sekolah;
(2) motivasi guru dan sekolah;
(3) pelayanan sekolah terhadap kebutuhan peserta didiknya; dan
(4) pelayanan Dinas Pendidikan terhadap kebutuhan guru dan sekolah di wilayahnya.
No comments:
Post a Comment