Friday, December 27, 2013

PKB DAN IMPLEMENTASINYA

               PKB adalah bentuk pembelajaran berkelanjutan bagi guru yang merupakan kendaraan utama dalam upaya membawa perubahan yang diinginkan berkaitan dengan  keberhasilan siswa.  Dengan demikian semua siswa diharapkan dapat mempunyai  pengetahuan lebih, mempunyai keterampilan lebih baik, dan menunjukkan pemahaman yang mendalam  tentang materi ajar serta mampu memperlihatkan apa yang
mereka ketahui dan mampu melakukannya.  PKB  mencakup berbagai cara dan/atau pendekatan dimana guru secara berkesinambungan belajar setelah memperoleh pendidikan dan/atau pelatihan awal sebagai guru.  PKB mendorong guru untuk memelihara dan meningkatkan standar mereka secara keseluruhan mencakup bidang-bidang berkaitan dengan pekerjaannya sebagai profesi. Dengan demikian, guru dapat
memelihara, meningkatkan dan memperluas pengetahuan dan keterampilannya  serta membangun kualitas pribadi yang dibutuhkan di dalam kehidupan profesionalnya. Melalui kesadaran  untuk memenuhi standar kompetensi profesinya serta upaya untuk  memperbaharui dan meningkatkan kompetensi profesional selama periode bekerja sebagai guru, PKB dilakukan dengan komitmen secara holistik terhadap struktur keterampilan dan kompetensi pribadi atau bagian penting dari  kompetensi profesional. Dalam hal ini
adalah suatu komitmen untuk menjadi profesional dengan memenuhi standar kompetensi profesinya,  selalu memperbaharuimya,  dan secara berkelanjutan  untuk  terus berkembang.  PKB  merupakan kunci untuk mengoptimalkan kesempatan pengembangan karir  baik  saat ini maupun ke depan.  Untuk itu,  PKB  harus mendorong dan mendukung perubahan khususnya  di dalam praktik-praktik dan pengembangan karir guru.
Pada prinsipnya,  PKB  mencakup kegiatan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan refleksi yang didesain untuk meningkatkan karakteristik, pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan sebagaimana digambarkan pada diagram berikut ini (diadopsi dari  Center for Continuous Professional Development  (CPD). University of Cincinnati Academic Health Center. http://webcentral.uc.edu/-cpd_online2). Dengan perencanaan dan refleksi pada pengalaman belajar guru dan/atau praktisi pendidikan akan mempercepat pengembangan pengetahuan dan keterampilan guru serta kemajuan karir guru dan/atau praktisi pendidikan.
                     PKB  adalah bagian penting dari  proses pengembangan keprofesionalan guru.  PKB  tidak terjadi secara  ad-hoc  tetapi dilakukan melalui pendekatan yang diawali dengan perencanaan untuk  mencapai standar kompetensi profesi (khususnya bagi guru yang belum mencapai  standar kompetensi sesuai dengan hasil penilaian kinerja, atau dengan kata lain berkinerja rendah), mempertahankan/menjaga  dan mengembangkan  pengetahuan, keterampilan dan perolehan  pengetahuan dan keterampilan baru.  PKB  dalam rangka pengembangan pengetahuan dan keterampilan merupakan tanggung-jawab guru secara individu  sesuai dengan masyarakat pembelajar, jadi sangat  penting  bagi guru yang berada di ujung paling depan pendidikan.  Oleh karena itu, agar PKB dapat mendukung kebutuhan individu dan meningkatkan praktik-praktik keprofesianalan maka kegiatan PKB harus:
1.  menjamin kedalaman pengetahuan terkait dengan materi ajar yang diampu;
2.  menyajikan  landasan  yang kuat tentang  metodologi pembelaran (pedagogik) untuk mata pelajaran tertentu;
3.  menyediakan pengetahuan yang lebih umum tentang proses pembelajaran dan sekolah sebagai institusi  di samping pengetahuan terkait dengan materi ajar yang diampu dan metodologi pembelaran (pedagogik) untuk mata pelajaran tertentu;
4.  mengakar dan merefleksikan penelitian terbaik yang ada dalam bidang pendidikan;
5.  berkontribusi terhadap pengukuran  peningkatan keberhasilan peserta didik dalam belajarnya;
6.  membuat guru secara intelektual terhubung dengan ide-ide dan sumberdaya yang ada;
7.  menyediakan waktu yang cukup, dukungan dan sumberdaya  bagi guru agar mampu menguasai isi materi
belajadan pedagogi serta mengintegrasikan dalam praktik-praktik pembelajaran sehari-hari; 8.  didesain oleh perwakilan dari mereka-mereka yang akan berpartisipasi dalam kegiatan PKB bekerjasama dengan
para ahli dalam bidangnya; 9.  mencakup berbagai bentuk kegiatan termasuk beberapa kegiatan yang mungkin belum terpikirkan sebelumnya sesuai dengan kondisi dan kebutuhan saat itu.

                Dalam konteks Indonesia,  PKB  adalah pengembangan keprofesian  berkelanjutan  yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan  guru  untuk mencapai standar kompetensi profesi dan/atau  meningkatkan kompetensinya  di atas standar kompetensi profesinya  yang  sekaligus berimplikasi kepada perolehan angka kredit untuk kenaikan  pangkat/jabatan fungsional guru. PKB mencakup tiga hal; yakni pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif.
1.  Pelaksanaan Pengembangan Diri
Pengembangan  diri adalah upaya-upaya untuk meningkatkan profesionalisme diri agar memiliki kompetensi  yang sesuai dengan  peraturan perundang-undangan  agar mampu melaksanakan tugas  pokok dan kewajibannya dalam pembelajaran/pembimbingan termasuk pelaksanaan tugas-tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/  madrasah. Kegiatan pengembangan diri terdiri dari diklat fungsional dan
kegiatan kolektif guru  untuk  mencapai dan/atau meningkatkan kompetensi  profesi  guru  yang  mencakup:
kompetensi  pedagogis, kepribadian, sosial, dan profesional sebagaimana  yang  diamanatkan  dalam
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.  Sedangkan untuk mampu
melaksanakan tugas  tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, program PKB diorientasikan
kepada kegiatan peningkatan kompetensi sesuai dengan tugas-tugas tambahan tersebut (misalnya kompetensi bagi kepala sekolah, kepala laboratorium, kepala perpustakaan, dsb).
                 Diklat fungsional adalah kegiatan guru dalam mengikuti pendidikan atau latihan yang bertujuan untuk mencapai standar kompetensi profesi  yang ditetapkan  dan/atau meningkatkan keprofesian  untuk memiliki kompetensi di atas standar kompetensi profesi    dalam  kurun waktu tertentu.  Sedangkan kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau kegiatan bersama yang bertujuan untuk  mencapai standar atau di atas standar kompetensi profesi yang telah ditetapkan. Kegiatan kolektif guru mencakup: (1) kegiatan lokakarya atau kegiatan kelompok guru  (KKG, MGMP, KKKS, MKKS, KKPS, dan MKPS); (2) pembahas atau peserta pada seminar, koloqium, diskusi pannel atau bentuk pertemuan ilmiah yang lain; dan (3) kegiatan kolektif lain yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru.   
Kegiatan pengembangan diri yang mencakup diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru  tersebut  harus
mengutamakan kebutuhan guru  untuk  pencapaian standar dan/atau  peningkatan kompetensi  profesi
khususnya  berkaitan  dengan melaksanakan layanan pembelajaran. Kebutuhan tersebut mencakup antara lain (1) kompetensi  penyusunan RPP, program kerja, perencanaan pendidikan, evaluasi, dll;  (2) penguasaan
materi dan kurikulum; (3) penguasaan metode mengajar; (4) kompetensi melakukan evaluasi  peserta didik  dan pembelajaran; (5) penguasaan teknologi informatika dan  komputer (TIK); (6) kompetensi inovasi dalam
pembelajaran dan sistem pendidikan di Indonesia, dsb; (7) kompetensi menghadapi tuntutan teori terkini; dan (8) kompetensi  lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas-tugas tambahan atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
2.  Pelaksanaan Publikasi  Ilmiah  
Publikasi ilmiah adalah karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan kepada masyarakat  sebagai bentuk
kontribusi guru terhadap  peningkatan kualitas prosespembelajaran di sekolah dan  pengembangan dunia
pendidikan  secara umum.  Publikasi ilmiah mencakup
 3 kelompok kegiatan, yaitu: 
a.  presentasi  pada forum ilmiah; sebagai pemrasaran/nara sumber pada seminar,    lokakarya ilmiah, koloqium atau diskusi ilmiah;
b.  publikasi ilmiah hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal.  Publikasi ilmiah ini
mencakup pembuatan:  1)  karya tulis berupa  laporan hasil penelitian  pada bidang pendidikan di sekolahnya yang:
•  diterbitkan/dipublikasikan dalam bentuk buku yang ber-ISBN dan diedarkan secara nasional
atau telah lulus dari penilaian ISBN,  
•  diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat nasional yang terakreditasi, provinsi,  dan  tingkat kabupaten/kota,
 •  diseminarkan di sekolah atau disimpan di perpustakaan. 
2)  tulisan ilmiah populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran  pada satuan pendidikanyang
dimuat di:
•  jurnal tingkat nasional yang terakreditasi;
•  jurnal tingkat nasional  yang tidak terakreditasi/tingkat provinsi;
•  jurnal tingkat lokal (kabupaten/kota/sekolah/-madrasah, dsb. 
c.  publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan dan/atau pedoman guru. Publikasi ini mencakup
pembuatan: 1)  buku pelajaran  per tingkat atau buku pendidikan per judul yang:
•  lolos penilaian BSNP
•  dicetak oleh penerbit dan ber-ISBN
•  dicetak oleh penerbit dan belum ber-ISBN
2)  modul/diklat pembelajaran per semester yang digunakan di tingkat:
•  provinsi dengan pengesahan dari Dinas Pendidikan Provinsi;
•  kabupaten/kota  dengan pengesahan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
•  sekolah/madrasah setempat.
3)  buku dalam bidang pendidikan dicetak oleh penerbit yang ber-ISBN dan/atau tidak ber-ISBN;
4)  karya hasil terjemahan yang dinyatakan oleh kepala sekolah/ madrasah tiap karya;
5)  buku pedoman guru.
3.  Pelaksanaan Karya inovatif
Karya inovatif adalah karya yang bersifat pengembangan, modifikasi atau penemuan baru  sebagai bentuk kontribusi guru terhadap  peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia
pendidikan, sains/teknologi, dan seni. Karya inovatif ini mencakup: 
a.  penemuan teknologi tepat guna kategori kompleks dan/atau sederhana; 
b.  penemuan/peciptaan atau pengembangan karya seni
kategori kompleks dan/atau sederhana; 
c.  pembuatan/pemodifikasian alat  pelajaran/peraga/-praktikum kategori kompleks dan/ atau sederhana; 
d.  penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya pada tingkat nasional maupun provinsi. 
Secara  singkat, 

Prinsip-prinsip Dasar Pelaksanaan PKB
Satu hal yang perlu diingat dalam pelaksanaan PKB harus dapat mematuhi prinsip-prinsip sebagai berikut.
1.  PKB harus  fokus kepada keberhasilan  peserta didik  atau berbasis  hasil belajar  peserta didik. Oleh karena itu,  PKB harus menjadi bagian integral dari tugas guru sehari-hari. 
2.  Setiap guru berhak mendapat  kesempatan untuk mengembangkan diri  yang  perlu diimplementasikan secara teratur, sistematis, dan berkelanjutan.  Untuk menghindari kemungkinan pengalokasian kesempatan
pengembangan yang tidak merata, proses penyusunan program PKB harus dimulai dari sekolah.  
3.  Sekolah wajib menyediakan kesempatan kepada setiap guru untuk mengikuti program PKB  dengan  minimal jumlah jam  per tahun sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan/atau sekolah berhak menambah alokasi waktu jika dirasakan perlu. 
4.  Bagi guru yang tidak memperlihatkan peningkatan setelah diberi kesempatan untuk mengikuti program PKB sesuai dengan kebutuhannya, maka dimungkinkan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sanksi tersebut tidak berlaku bagi guru, jika sekolah tidak dapat memenuhi kebutuhan guru untuk melaksanakan program PKB.
5.  Cakupan materi untuk kegiatan PKB harus terfokus pada pembelajaran peserta didik, kaya dengan materi
akademik, proses pembelajaran, penelitian pendidikan terkini, dan teknologi dan/atau seni, serta penggunakan pekerjaan dan data peserta didik untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.  
6.  Proses PKB bagi guru harus dimulai dari guru sendiri.  Oleh karena itu, untuk mencapai tujuan PKB, kegiatan pengembangan harus melibatkan guru secara aktif sehingga betul-betul terjadi perubahan pada dirinya, baik dalam penguasaan materi, pemahaman konteks, keterampilan, dan lain-lain  sesuai dengan  tujuan peningkatan kualitas layanan pendidikan di sekolah.  
7.  PKB yang baik harus berkontribusi untuk mewujudkan visi, misi, dan nilai-nilai yang berlaku di sekolah  dan/atau kabupaten/kota.  Oleh karena  itu, kegiatan PKB harus menjadi  bagian terintegrasi dari rencana pengembangan sekolah  dan/atau kabupaten/  kota  dalam melaksanakan peningkatan mutu pendidikan yang disetujui bersama antara sekolah, orangtua peserta didik, dan masyarakat. 
8.  Sedapat mungkin kegiatan PKB dilaksanakan di sekolah atau dengan sekolah di sekitarnya (misalnya di gugus KKG atau MGMP) untuk menjaga relevansi kegiatannya dan juga untuk mengurangi dampak negatif pada lingkungan yang disebabkan jika guru dalam jumlah besar bepergian ke tempat lain. 
9.  PKB harus mendorong pengakuan profesi guru menjadi lapangan pekerjaan yang bermartabat dan  memiliki makna bagi masyarakat dalam pencerdasan bangsa,  dan sekaligus mendukung perubahan khusus di dalam praktik-praktik dan pengembangan karir guru yang lebih obyektif, transparan dan akuntabel.
D.   Lingkup Pelaksanaan Kegiatan PKB
    Lingkup  pengembangan keprofesian berkelanjutan, seperti ditunjukkan dalam diagram di bawah ini (diadopsi dari TDA: Continuing  Professional Development.  http://www.tda.gov.uk/teachers/continuingprofessional-develop-ment.aspx).  Beberapa bentuk PKB dapat meliputi unsur-unsur yang bersifat internal sekolah, eksternal, antarsekolah maupun melalui jaringan virtual.
Contoh: PPPP-TK, LPMP, LPTK, Asosiasi Profesi, dan PKB Provider lainnya.
Contoh: Program Induksi, mentoring, pembinaan, observasi pembelajaran, kemitraan pembelajaran,
berbagi pengalaman, Pengembangan sekolah secara menyeluruh (WSD= whole school development)
Contoh: Jaringan lintas sekolah (seperti KKG/MGMP, KKM, KKKS/MKKS, KKPS, MKPS, atau jaringan virtual.


Ini dimaksudkan bahwa kegiatan PKB yang  berupa kursus,pelatihan, penataran maupun berbagai bentuk diklat yang lain dapat diselenggarakan oleh sekolah  secara mandiri  (sumber PKB dalam sekolah),  contohnya: program Induksi, mentoring, pembinaan, observasi pembelajaran, kemitraan pembelajaran, dan  berbagi pengalaman  antarguru, pengembangan sekolahsecara menyeluruh (WSD= whole school development).  

Lebih rinci lagi, kegiatan PKB yang dapat dilakukan di dalam sekolah secara mandiri dapat dikelompokkan sebagai berikut. 
1.  Dilakukan oleh guru sendiri, antara lain:  

a.  mengembangkan kurikulum yang mencakup topik-topik aktual/terkini yang berkaitan dengan sains  dan teknologi, sosial, dsb, sesuai dengan kebutuhan peserta  didik;  
b. merencanakan dan melaksanakan pembelajaran dengan menggunakan metode pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik; 
c.  mengevaluasi, menilai dan menganalis hasil belajar peserta didik yang dapat penggambarkan kemampuan  peserta didik sesungguhnya;  
d. menganalisis dan mengembangkan model
pembelajaran berdasarkan umpan balik yang diperoleh dari peserta didik terhadap pembelajarannya; 
e.  menulis kegiatan pembelajaran yang dilakukan sehari-hari sebagai bahan untuk melakukan refleksi dan
pengembangan pembelajaran;  
f.  membaca dan mengkaji artikel dan/atau buku yang berkaitan dengan bidang dan profesi untuk membantu pengembangan pembelajaran;  
g.  melakukan penelitian mandiri (misalnya Penelitian Tindakan Kelas) dan menuliskan hasil penelitian  tersebut; h.  dan sebagainya.

2.  Dilakukan oleh guru bekerja sama dengan guru lain dalam satu sekolah, antara lain: 
a.  saling mengobservasi dan memberikan saran untuk perbaikan pembelajaran;   
b. melakukan identifikasi, investigasi dan membahas permasalahan yang dihadapi di kelas/sekolah;  
c.  menulis modul, buku panduan  peserta didik, Lembar Kerja Peserta didik, dsb;  
d. membaca dan mengkaji artikel dan/atau buku yang
berkaitan dengan bidang dan profesi untuk membantu  pengembangan pembelajaran;   
e.  mengembangkan kurikulum dan persiapan mengajar dengan menggunakan TIK;  
f.  pelaksanan pembimbingan pada program induksi; 
g.  dan sebagainya. Sumber PKB jaringan sekolah merupakan kegiatan PKB  yang dilaksanakan melalui kerjasama antarsekolah baik dalam  satu rayon  (gugus), antarrayon dalam kabupaten/kota
tertentu, antarprovinsi bahkan dimungkinkan melalui jaringan  kerjasama sekolah antarnegara secara langsung maupun  melalui teknologi informasi (sumber PKB jaringan sekolah).  

Kegiatan PKB dilakukan oleh sekolah  melalui jaringan  yang ada dapat berupa: 
a.  kegiatan KKG/MGMP;  
b.  pelatihan/seminar/lokakarya sehari atau lebih;  
c.  kunjungan ke sekolah lain, dunia usaha dan industri, dsb;  
d.  mengundang  nara sumber dari sekolah lain, komite sekolah,  dinas pendidikan, pengawas,  asosiasi profesi,  atau dari instansi lain yang relevan.  

Jika kebutuhan guru dalam rangka pengembangan keprofesionalannya  belum terpenuhi  melalui kedua sumber dalam sekolah maupun jaringan sekolah,  atau masih membutuhkan  pengembangan lebih lanjut, maka dapat menggunakan  sumber-sumber PKB  selain kedua sumber PKB  tersebut, yakni sumber kepakaran luar lainnya.  Sumber  kepakaran lain ini dapat disediakan melalui kegiatan di LPMP,P4TK, Perguruan Tinggi atau institusi  layanan  lain yang diakui  oleh pemerintah ataupun melalui pendidikan dan pelatihan  jarak jauh melalui jejaring virtual atau  TIK  yang  diselenggarakan oleh institusi layanan luar negeri.  Proses PKB dimungkinkan menjadi lebih efektif dan efisien  bila dilakukan di sekolah sendiri atau dilakukan bersama-sama  dengan sekolah lain yang berdekatan (misalnya melalui KKG  atau MGMP).  Kegiatan PKB dapat dilakukan di luar lingkungan sekolah, misalnya oleh LPMP, Dinas Pendidikan, PT/LPTK atau penyedia jasa lainnya hanya untuk memenuhi kebutuhan yang tidak dapat dipenuhi oleh sekolah sendiri. 

E.   Mekanisme PKB
  Berdasarkan analisis kebutuhan  peningkatan kompetensi guru  dan ketentuan yang berlaku  pada  praktik-praktik pelaksanaan PKB yang ada, maka dikembangkan mekanisme PKB yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan guru untuk meningkatkan profesionalismenya sebagai berikut. 

Tahap  1:  Setiap  awal  tahun guru melakukan evaluasi diri tentang apa yang dilakukan sebelumnya. Guru di suatu sekolah, baik guru yang berpengalaman maupun guru yang baru mulai mengajar, harus melakukan proses evaluasi diri,  dan mengikuti penilaian kinerja dan reviu tahunan  pada awal tahun ajaran  dan/atau  menjelang akhir tahun
ajaran.  

Bagi guru yang  mengajar lebih dari satu sekolah, maka kegiatan evaluasi diri, PKG dan PKB
dilakukan di sekolah induknya.  Evaluasi diri dilakukan dengan mengisi Format-1, yang memuat
antara lain sebagai berikut.
•  Semua usaha yang telah dilakukannya untuk  mengembangkan kompetensinya selama satu
tahun terakhir, baik dengan mengikuti pelatihan yang bersifat formal maupun informal  (berkaitan dengan pengembangan diri yang diorientasikan kepada peningkatan kualitas pembelajaran, pengembangan
pengetahuan dan keterampilan menghasilkan karya ilmiah dan/atau karya innovatif).
•  Hasil atau dampak yang dirasakannya dari usaha tersebut.
•  Keberhasilan yang dicapainya dalam melaksanakan tugas selama satu tahun terakhir, termasuk inovasi yang dilakukan dan kontribusinya terhadap pengembangan sekolah, dsb.
•  Kendala yang dihadapinya dalam melaksanakan tugasnya (baik secara internal yaitu pada dirinya sendiri maupun dari luar).
•  Kelemahan/kekurangan yang dirasakan masih ada pada dirinya (termasuk keterampilan baru yang ingin dikuasainya).
•  Hasil dari proses  Kegiatan induksi dan Penilaian Kinerja yang baru dialaminya.
•  Kegiatan yang direncanakan akan dilakukan selama satu tahun    ke depan  dalam rangka
pengembangan diri.
•  Kegiatan yang direncanakan akan dilakukan selama  kurun waktu tertentu  untuk
memperbaiki Profil dan Angka Penilaian Kinerja.
•  Kegiatan yang direncanakan akan dilakukan sendiri. 
•  Kegiatan yang direncanakan membutuhkan partisipasi atau kerja sama dengan guru lain. 
•  Pengembangan kompetensi yang masih dibutuhkannya serta bantuan lain yang
diperlukannya untuk mencapai tujuannya.

Tahap 2 :   Segera setelah selesai melakukan evaluasi diri, guru mengikuti  proses Penilaian Kinerja  Formatif
(lihat Pedoman Penilaian Kinerja).  Penilaian  Kinerja ini diperlukan untuk menentukan profil  kinerja guru dalam menetapkan apakah guru akan mengikuti  program peningkatan kinerja untuk  mencapai standar kompetensi profesinya atau  kegiatan pengembangan kompetensi lebih lanjut.  

Tahap 3 :  Melalui konsultasi dengan Kepala Sekolah  (jika koordinator PKB adalah guru yang ditugaskan oleh
Kepala Sekolah)  dan Komite Sekolah,  Guru dan koordinator  PKB membuat perencanaan kegiatan
PKB  (Format-2)  bersifat sementara  (untuk selanjutnya  dikoordinasikan dengan Koordinator PKB Kabupaten/Kota  dan Koordinator KKG/ MGMP) yang didasarkan kepada:
•  evaluasi diri yang dilakukan oleh guru;
•  catatan  pengamatan  berkala yang pernah dilakukan oleh Guru Pembina  (jika ada), Pengawas, dan/atau Kepala Sekolah;
•  penilaian kinerja guru;
•  data dari sumber lain yang sudah dikumpulkan oleh  koordinator PKB,  termasuk kebutuhan
akan pengembangan sumber daya manusia yang tercermin pada Rencana Pengembangan
Sekolah. 

Tahap 4 :  Koordinator PKB  Kabupaten/Kota, Kepala Sekolah (jika koordinator PKB adalah guru yang ditugaskan oleh Kepala Sekolah), Koordinator KKG/MGMP dan Koordinator PKB tingkat sekolah menetapkan dan  menyetujui  rencana  kegiatan  PKB  bersifat final yang memuat  kegiatan PKB  yang akan dilakukan
oleh guru sendiri dan/atau bersama-sama dengan guru lain  di dalam sekolah  sebagai bagian dari kegiatan yang akan diadakan oleh sekolah tertentu, kegiatan yang akan dikoordinasikan oleh KKG dan MGMP  maupun  kegiatan yang akan dilaksanakan  oleh  Dinas Pendidikan.   

Khusus kegiatan PKB yang akan dilaksanakan di kabupaten/kota terlebih dahulu dikonsultasikan kepada  Kepala Dinas  Pendidikan  untukmemperoleh persetujuan.  Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota mengalokasikan anggaran untukkegiatan PKB yang akan dilaksanakan di kabupaten/kota dan memberikan anggaran atau subsidi kepada sekolah maupun KKG/MGMP untuk menyelenggarakan PKB di tingkat sekolah secara mandiri maupun melalui kegiatan jaringan sekolah. 

Tahap 5 :     Guru  menerima  rencana  program  PKB  yang mencakup kegiatan yang akan dilakukan di dalam dan/atau luar sekolah,  yang  telah dibahas dan disepakati  oleh koordinator PKB kabupaten/kota, kepala sekolah  (jika koordinator PKB adalah guru yang ditugaskan oleh Kepala Sekolah), koordinator KKG/MGMP dan koordinator sekolah berdasarkan hasil konsultasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Setiap  guru berhak menerima pembinaan berkelanjutan  (jika memangdiperlukan)  dari seorang guru yang berpengalaman dalam melaksanakan proses pembelajaran dan telah mencapai standar kompetensi yang telah ditetapkan serta memiliki kinerja minimal baik berdasaskan hasil  PK GURU dan ditunjuk/ditetapkan oleh kepala sekolah. Rencana kegiatan PKB juga mencakup sasaranyang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu setelah guru mengikuti program PKB (lihat lampiran Format Laporan Kendali Kinerja Guru pada pedoman PK GURU).  

Tahap 6  :  Guru  mengikuti  program  PKB  yang  telah direncanakan  baik di dalam dan/atau  di luar sekolah.  Sekolah berkewajiban menjamin bahwa kesibukan guru mengikuti kegiatan PKB tidak mengurangi kualitas pembelajaran peserta didik dikelasnya. Ada perbedaan antara pelaksanaan PKB bagi guru-guru yang hasil  PK GURUnya telahmencapai atau lebih standar kompetensi profesi dengan guru-guru yang hasil  PK GURUnya masihbelum mencapai standar komptensi profesi.   Bagi guru-guru yang telah mendapatkan hasil  PK
GURU formatifnya sama atau di atas standar akan mengikuti program PKB  agar memiliki ilmupengetahuan yang kuat, tuntas dan tidak setengah-tengah serta memiliki kepribadian yangmatang, kuat dan seimbang agar mampu memberikan layanan pendidikan  sesuai denganperkembangan masa kini. Sedangkan khusus bagi guru-guru yang mengikuti program PKB untukmencapai standar kompetensi profesi  (guru-guru yang hasil PK GURU  formatifnya di bawah standarkompetensi yang ditetapkan)  harus mempertimbangkan beberapa hal, yaitu:  
(i)  jenis kompetensi yang perlu ditingkatkan;  
(ii)  daya dukung yang tersedia di sekolah; 
(iii) catatan hasil evaluasi diri, refleksi diri, dan hasil PK GURU; serta 
(iv)  target  perubahan/peningkatan yang diharapkan akan terjadi setelah  guru mengikuti kegiatan PKB untuk mencapai standar kompetensi profesi.  

Dalam penyusunan rencana  PKB untuk mencapai standar kompetensi profesi  khususnya bagi guru-guru yang hasil  PK GURU-nya di bawah standar yang ditetapkan  dengan kata lain guru berkinerja rendah  perlu mencantumkan  tahap
pelaksanaannya. Selain itu, dalam rencana PKB tersebut juga perlu mencantumkan  pihak-pihak
yang terlibat dalam keseluruhan proses, mulai tengah semester 1 sampai dengan tengah
semester 2,  sebelum  pelaksanaan  PK GURU sumatif  di  akhir tahun ajaran. Tahapan  kegiatan
PKB tersebut dapat dijelaskan sebagai berikutTahap  Uraian Informal  Pada tahap ini, guru  yang  bersangkutan bersama koordinator PKB atau kepala sekolah, menganalisis hasil  PK GURU  dan menetapkan solusi untuk mengatasinya. Guru kemudian diberi  kesempatan selama 4 – 6 minggu sebelum dilakukan penilaian kemajuan pertama untuk  mengetahui hasil peningkatan kompetensi  yang dilakukan gurusecara mandiri  atau bersama kelompok  guru lain. Semua hal yang dilakukan guru selama tahap iniharus sesuai dengan recana kegiatan yang telah disusun. Jika pada penilaian kemajuan pertama,guru telah berhasil meningkatkan kompetensinya, yakni memperoleh nilai yang lebih tinggi bandingkan nilai formatif  untuk kompetensi termaksud, maka guru dapat langsungmelaksanakan PKB untuk peningkatan profesionalisme. Formal  Jika guru tidak/belum menunjukkan peningkatan kompetensi pada penilaian kemajuan pertama (tahap informal), maka  koordinator PKB  bersama kepala sekolah  dapat menentukan proses selanjutnya yang harus dilakukan oleh guru. Proses
peningkatan pada tahap ini antara lain:
•  Guru melakukan peningkatan kompetensi  di sekolah  dengan  pendampingan,  artinya guru harus bekerja sama dengan seorang guru pendamping yang akan memberikan dukungan  untuk melakukan kegiatan  peningkatan Tahap  Uraian kompetensi  yang diperlukan, meliputi kompetensi  pedagogik  dan/atau profesional. Selama 4    6 minggu, guru pendamping wajib memberikan masukan dan  bimbingan secara intensif untuk meningkatkan kompetensi terkait,  sebelum dilakukan penilaian kemajuan kedua. 
•  Untuk peningkatan kompetensi  tertentu  yang tidak dapat  dilakukan  di  sekolah, guru dapat melakukan peningkatan kompetensinya di luar sekolah Guru tidak perlu mengikuti PKB untuk pencapaian standar kompetensi profesi di tahun berikutnya apabila pada  PK GURU  sumatif di akhir tahun
ajaran guru tidak lagi mempunyai nilai di bawah standar pada semua kompetensi yang dinilai.
Namun, bila pada PK GURU sumatif tersebut masih terdapat nilai di bawah standar, maka guru harus
mengikuti program PKB pencapaian standar kompetensi profesi kembali di tahun berikutnya
untuk meningkatkan kompetensinya yang masih mendapatkan nilai di bawah standar. Dalam hal
ini, guru dinyatakan telah mencapai kemajuan jika guru dapat meningkatkan minimal 50% dari jumlah
kompetensi yang menurut hasil PK GURU  formatif perlu ditingkatkan. Jika guru tidak mencapai
. Dalam hal ini,  guru  dapat  mengikuti pelatihan  tertentu dengan persetujuan koordinator PKB dan kepala sekolah. Sebagai
contoh, guru dapat mengikuti pelatihan yang diperlukan di P4TK,  LPMP,  LPTK, atau lembaga lain yang sejenis, selama 4 – 6 minggu sebelum dilakukan penilaian kemajuan kedua  pada waktu yang telah disepakati oleh guru yang bersangkutan dengan penilai (sebelum akhirtahun ajaran), untuk mengetahui kemajuan capaian peningkat-an kompetensi guru. Hasil penilaian kemajuan tahap kedua  ini akanditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Koordinator PKB dan/atau kepala sekolah wajibmemantau  keikutsertaan guru dalam kegiatan ini.
Tahap  Uraiankondisi tersebut, maka guru dapat dikenakan sangsi, antara lain berupa pengurangan jam mengajar (<24 jam) dengan maksud agar guru dapat lebih berkonsentrasi dalam mempersiapkan pelaksanaan belajar mengajarnya.  Jika guru masih tidak dapat menunjukkan peningkatan kinerja yang ditargetkan dalam 2 (dua) tahun pelaksanaan PKB pencapaian standar kompetensi profesi, maka guru dapat dikenakan sangsi kepegawaian setelah melalui proses tertentu sesuai aturan kepegawaian. Proses pelaksanaan sangsi
kepegawaian ini dilaksanakan dengan cara: koordinator PKB melaporkan guru yang bersangkutan kepada kepala sekolah untuk selanjutnya diteruskan kepada dinas pendidikan setempat agar dapat diproses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.   Dalam pelaksanaan PKB untuk mencapai standar kompetensi profesi khususnya bagi guru-guru yang hasil penilaian kinerjanya masih di bawah standar yang ditetapkan dapat didampingi oleh  Guru pendamping/mentor.  Guru  pendamping/mentor adalah guru senior yang kompeten, yang bertugas memberikan pendampingan kepada guru  yang mengikuti  PKB tersebut. Guru pendamping/mentor dapat berasal dari sekolah maupun dari luar sekolah (jika sekolah  merasa belum memiliki guru yang memenuhi persyaratan yang ditentukan).    

Persyaratan untuk menjadi guru pendamping/ mentor adalah memiliki: 
(i) kualifikasi akademik S-1/ D-IV dalam bidang yang sesuai dengan guru yang didampingi; 
(ii)    sertifikat pendidik; 
(iii)  pangkat/ jabatan minimal  sama dengan guru yang 
didampingi; (dan 
(iv)  ciri-ciri yang dibutuhkan oleh seorang pendamping/ mentor, yaitu sabar, bijak,
banyak mendengar, tidak menggurui, dapat mengajak guru yang didampinginya untuk berbuka hati, dan dapat  bekerja sama dengan berbagai pihak, baik di dalam maupun di luar sekolah.   Sedangkan tugas pokok guru pendamping/mentor dalam ini antara lain adalah sebagai berikut. 

1)    Melakukan monitoring terhadap kegiatan yang dilakukan oleh guru selama guru mengikuti PKB pencapaian standar profesi. 
2)    Memberikan bimbingan  kepada guru yang didampingi berdasarkan  hasil isian evaluasi diri guru,  refleksi diri, portofolio, dan catatan/laporan hasil PK GURU. 
3)    Memberikan masukan dan turut mencarikan solusi jika guru yang didampingi mempunyai masalah  terkait dengan  pelaksanaan  PKB pencapian standar profesi.  
4)    Membuat catatan dan laporan hasil monitoring terhadap pelaksanaan  PKB pencapaian standar yang dilakukan oleh guru yang didampingi dan (bila diperlukan) menetapkan tindak lanjut yang harus dilakukan. 

Tahap 7 :  Pelaksanaan monitoring dan  evaluasi kegiatan PKB oleh Koordinator PKB Kabupaten/kota bekerja sama dengan Koordinator PKB  tingkat sekolah  untuk mengetahui apakah kegiatan PKB yang dilaksanakan
dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan, dilaksanakan sesuai dengan rencana,  mengkaji kelebihan, permasalahan dan hambatan untuk perbaikan kegiatan PKB di masa mendatang,  dan penerapan hasil PKB dalam pelaksanaan tugas guru, serta evaluasi dampak terhadap upaya peningkatan kualitas layanan pendidikan di sekolah. 

Tahap  8:  Setelah mengikuti program PKB, guru guru wajib mengikuti  PK GURU  sumatif di akhir tahun ajaran. Hasil PK GURU sumatif akan dikonversi ke perolehan angka kredit. Gabungan angka kredit PKB dan PKB yang telah diikuti guru akan diperhitungkan untuk kenaikan pangkat, jabatan, dan fungsional guru, dan merupakan bahan pertimbangan untuk pemberian tugas tambahan atau pemberian sangsi pada guru.  Angka kredit  PK GURU  diberikan oleh penilai; sedangkan angka kredit  PKB diberikan oleh koordinator PKB  tingkat sekolah  dengan mengacu kepada pedoman pemberian angka kredit untukPKB. 

Tahap  9:  Di akhir tahun, semua guru  dan koordinator PKB tingkat  sekolah melakukan refleksi apakah kegiatan PKB yang diikutinya benar-benar bermanfaat dalam meningkatkan kompetensinya maupun kemampuan lain untuk menghasilkan karya ilmiah dan/atau karya inovatif (Format-3).
    Sekolah berkewajiban menjamin bahwa kesibukan guru dengan tugas tambahannya  sebagai Guru Pendamping/ Mentor  atau sebagai Koordinator PKB  tingkat sekolah sebagaimana halnya guru yang mengikuti kegiatan PKB tidak mengurangi  kuantitas dan  kualitas mengajarnya. Masa kerja koordinator PKB, penilai, dan guru pendamping/mentor adalah 3 (tiga) tahun. Setelah habis masa kerjanya, akan  dilakukan evaluasi untuk menentukan masa kerja berikutnya. Pemilihan koordinator PKB, penilai, dan guru
pendamping/mentor dilakukan oleh kepala sekolah dengan persetujuan pengawas dan semua guru di sekolah tersebut, sedangkan penetapan dan pengangkatannya dilakukan  oleh  kepala sekolah dengan diketahui oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Secara formal kepala sekolah menerbitkan SK penetapan koordinator PKB, penilai dan guru pendamping. Selain itu, sekolah dan Dinas Pendidikan setempat harus
menjamin keterlaksanaan tugas  Guru  Pendamping/Mentor  atau sebagai Koordinator PKB agar pelaksanaan PKB dapat dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip PKB yang telah ditetapkan dan sekaligus dapat mencapai tujuan yang ingin dicapai dalam rangka peningkatan kualitas layanan pendidikan
bagi peserta didik. Secara umum, mekanisme PKB tersebut dapat digambarkan dalam  mekanisme  yang mencakup sembilan tahapan sebagai berikut: Guru mengevaluasi dirimenjelang akhirtahun ajaran,
Format-1  

(1.1) Guru melalui  proses Penilaian  Kinerja Formatif
(1.2)Koordinator PKB dan Guru membuatperencanan PKB, 
(1.3)Guru menyetujuirencana kegiatanPKB, Format-2
(1.4)Guru menerimarencana final kegiatan PKB, Format-2 
(1.5)Guru menjalankanprogram PKB sepanjang tahun
(1.6)Koordinator PKB melaksanakanmonev. kegiatanPKB
(1.7)Guru mengikutiPenilaian KinerjaSumatif danmenerima perki-raan angka kredit
(1.8)Guru melakukanrefleksi kegiatanPKB Format-3
(1.9)Gambar 5: Siklus Mekanisme PKB 35 F.   

Peran  Institusi dan  Individu yang terkait dalam PKB
1.  Peran Institusi terkait dalam pelaksanaan PKB
Untuk menjamin kualitas pelaksanaan kegiatan PKB, maka sesuai dengan semangat otonomi pendidikan dan akuntabilitas publik perlu ditetapkan tugas dan tanggung jawab setiap institusi yang terkait. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab tersebut tergambar dalam diagram berikut ini. 
KemendiknasMenyusun Pedoman dan instrumen PKB, mensyeleksidan melatih instruktur tim inti PKG tingkat pusat, melakukan pemantauan dan evaluasi.Tingkat PusatDinas Pendidikan Provinsi dan LPMPMelaksanakan pemetaan data profil keinerja guru, pendampingan, pembimbingan , dan konsultasi pelaksanaan kegiatan, pemantauan dan evaluasi, pelaporan untuk menjamin pelaksanaan PKB yg berkualitasTingkat Provinsi
Dinas PendidikanKabupaten/KotaMengelola PKB tingkat Kabupaten/Kota untukmenjamin PKB dilaksanakan secara efektif, efisien,objektif, adil, akuntabel, dsb, serta membantu &memonitor pelaksanaan PKB di sekolah dan GugusTingkat Kab/KotaKKG/MGMPkecamatan/gugusMerencanakan, melaksanakan dan melaporkanpelaksanaan kegiatan PKB di gugus serta membantudan memobimbing pelaksanaan PKB di sekolah.Tingkat KecamatanSekolah atauMadrasahMerencanakan, melaksanakan dan melaporkanpelaksanaan kegiatan PKB di sekolahTingkat SekolahKoordinatorPKBMenjamin bahwa guru menerima dukungan untukmeningkatkan kompetensi dan/atau keprofesiannyasesuai dengan profil kinerjanya di tingkat sekolahmaupun kabupaten/kotaGambar 6 : Diagram Tugas dan Tanggung-jawab  Institusi dalam Pelaksanaan PKB
Diagram  tersebut  menunjukkan adanya keterkaitan tugas dan tanggung jawab pihak-pihak  yang terlibat
dalam pelaksanaan  PKB  mulai dari tingkat pusat (Kementerian Pendidikan nasional) sampai  dengan
sekolah.  Konsekuensi dari adanya keterkaitan tersebut, menuntut agar pihak-pihak  yang terlibat dalam
pelaksanaan  PKB  melakukan koordinasi. Tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak dimaksud dirinci
sebagai berikut. 
a.  Tugas dan Tanggung Jawab Tingkat Pusat. Kementerian Pendidikan Nasional sebagai institusi
tingkat pusat memiliki tugas dan tanggung-jawab dalam pelaksanaan PKB sebagai berikut.
1)  Menyusun dan mengembangkan  rambu-rambu pengembangan dan prosedur pelaksanaan
kegiatan PKB.
2)  Menyusun  pedoman  dan perangkat lain untuk pelaksanaan kegiatan PKB.
3)  Mengkoordinasikan dan mensosialisasikan kebijakan-kebijakan terkait PKB.
4)  Memfasilitasi kegiatan dan jika dimungkinkan juga pembiayaan pelaksanaan  PKB tingkat sekolah,
gugus maupun kabupaten/kota melalui lembaga P4TK dan sumber-sumber belajar lainnya.
5)  Memantau dan mengevaluasi kegiatan PKB secara nasional.
6)  Menyusun laporan pengelolaan kegiatan PKB dan hasil pemantauan dan evaluasi secara nasional. 
7)  Menyampaikan laporan pengelolaan kegiatan PKBhasil pemantauan dan evaluasi kepada Dinas
Pendidikan dan sekolah sebagai umpan balik untuk ditindak lanjuti.    
b.  Tugas dan Tanggung Jawab Dinas Pendidikan Provinsi dan LPMP  Dinas Pendidikan Provinsi  sebagai  institusi tingkat provinsi  dan LPMP sebagai  perwakilan institusi pusat di provinsi memiliki tugas dan tanggung-jawab dalam pelaksanaan PKB sebagai berikut.
1)  Dinas Pendidikan Provinsi dan LPMP menghimpun data profil  kinerja  guru dan sekolah yang ada di
daerahnya. 
2)  Mensosialisasikan, menyeleksi, dan melaksanakan TOT untuk melatih tim  pelaksana  PKB tingkat
Kabupaten/Kota.
3)  Melaksanakan pendampingan dan konsultasi serta memfasilitasi  kegiatan  PKB  yang ada di bawah
kewenangannya.
4)  Menjamin bahwa kegiatan PKB sesuai dengan kebutuhan sekolah, khususnya kegiatan PKB yang
dilaksanakan melalui KKG/MGMP.
5)  Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan PKB di bawah kewenangannya.
6)  Dinas Pendidikan Provinsi bersama-sama dengan LPMP membuat laporan  pengelolaan kegiatan
PKB, hasil pemantauan dan evaluasi kegiatan PKB dan mengirimkannya kepada sekolah, Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota, dan/atau Kementerian Pendidikan Nasional. 
c.  Tugas dan  Tanggung Jawab Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sebagai institusi yang bertanggung-jawab langsung dalam pengelolaan sekolah di tingkat kabupaten/kota memiliki tugas dan tanggung-jawab dalam pelaksanaan PKB sebagai berikut.
1)  Mensosialisasikan dan melalui koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan LPMP melatih tim
pelaksana PKB tingkat Kabupaten/Kota.
2)  Menghimpun dan menyediakan data profil kinerja guru dan rencana PKB sekolah dan gugus sekolah
yang ada  di wilayahnya.
3)  Mengetahui dan menyetujui program kerja pelaksanaan PKB yang diajukan sekolah dan gugus.
4)  Menyediakan pendanaan, layanan konsultasi, dan pendampingan  serta mengkoordinasikan 
pelaksanaan  PKB yang ada di daerahnya  (sekolah maupun gugus).  Jika diperlukan  menyusun
rencana dan pembiayaan serta melaksanakan kegiatan PKB di tingkat kabupaten/kota (kegiatan
PKB yang dikelola oleh Dinas Pendidikan kabupaten/kota).
5)  Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan PKB  untuk mengetahui ketercapaian
maupun kekuatan dan kelemahan pelaksanaan PKB di sekolah dan/  atau gugus sekolah maupun
yang dikelola oleh Dinas Pendidikan kabupaten/kota yang bersangkutan,  serta tindak lanjut perbaikan ke depan.
6)  Membuat laporan hasil pemantauan dan evaluasi kegiatan PKB dan mengirimkannya kepada
sekolah, dan/atau LPMP dengan tembusan ke Dinas Pendidikan Provinsi masing-masing  sebagai
masukan untuk perbaikan pelaksanaan PKB di masa mendatang.
7)  Mengembangkan dan melaksanakan sistem informasi kegiatan PK GURU dan PKB termasuk
penyempurnaan  dan pembaharuan data secaraberkala di tingkat kabupaten/kota. 
d.  Tugas dan Tanggung Jawab KKG/MGMP   KKG/MGMP sebagai institusi kegiatan guru yang bertanggung-jawab terhadap upaya peningkatan keprofesian guru di gugus masing-masing dalam kabupaten/kota memiliki tugas dan tanggung-jawab dalam pelaksanaan PKB sebagai berikut. 1)  Menghimpun dan menyediakan data profil kinerja guru dan  rencana PKB  sekolah  yang ada  di gugusnya.
2)  Mengkoordinasikan, menyusun rencana pelaksanaan dan pembiayaan serta melaksanakan
kegiatan PKB di gugusnya.
3)  Mengusulkan rencana PKB gugus dan pembiayaannya  kepada Dinas Pendidikan kabupaten/Kota. 40
4)  Mengevaluasi serta melaporkan pelaksanaan kegiatan PKB di  gugusnya masing-masing  untuk
disampaikan kepada Dinas  Pendidikan Kabupaten/Kota dan Sekolah.
5)  Melaksanakan pendampingan  dan konsultasi pelaksanaan PKB di sekolah.
6)  Membantu tim pemantau dan evaluasi dari tingkat pusat, LPMP, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, UPTD Dinas Pendidikan Kabupaten di Kecamatan, dan Pengawas Sekolah.
e.  Tugas dan Tanggung Jawab Sekolah Sekolah di bawah kepemimpinan kepala sekolah
yang bertanggung-jawab langsung dalam pengelolaan guru untuk melaksanakan tugas dan fungsi serta
pengembangan profesinya memiliki tugas dan tanggung-jawab dalam  pelaksanaan PKB sebagai berikut.
1)  Memilih  koordinator PKB dan  Guru Pendamping dalam pelaksanaan PKB.
2)  Menyusun program kegiatan PKB yang didasarkan kepada hasil  PK GURU  masing-masing guru di
sekolahnya  sesuai dengan  rambu-rambu penyelenggaraan  PKB dan    prosedur  operasional
standar penyelenggaraan PKB.
3)  Menetapkan  rencana  program  dan pembiayaan kegiatan PKB  sekolah dan   mengusulkan kegiatan
PKB untuk dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh gugus sekolah dan/atau Dinas Pendidikan  kabupaten/kota.
4)  Melaksanakan kegiatan  PKB  sesuai program yang telah disusun secara efektif, efisien, obyektif, adil,
akuntabel, dsb di sekolahnya. 5)  Memberikan kemudahan akses bagi  koordinator PKB/Guru Pendamping  untuk melaksanakan tugasnya dan akses bagi guru untuk mengikuti kegiatan  PKB di sekolah, gugus, maupun tingkat kabupaten/kota, provinsi dan/atau nasional.
6)  Menjamin ketercapaian pelaksanaan PKB sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan (lihat
Format Kendali Kinerja Guru dalam Pedoman PK GURU) dan kebutuhan sekolah.
7)  Mengevaluasi dan melaporkan kegiatan PKB sekolah kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
dan/atau ke  gugus  untuk selanjutnya diteruskan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. 
8)  Membantu tim pemantau dan evaluasi dari tingkat pusat, LPMP, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota,
UPTD Dinas Pendidikan Kabupaten di Kecamatan, dan Pengawas Sekolah. 
2.  Peran  Individu  terkait  langsung dalam pelaksanaan PKB Koordinator PKB Tingkat Sekolah
Koordinator  PKB  adalah guru yang memenuhi persyaratan tertentu;  (i)  memiliki kualifikasi S1/D4; (ii)
sudah memiliki sertifikat pendidik;  (iii) memiliki kinerja baik berdasarkan hasil PK GURU; (iv) memiliki kemampuan yang dibutuhkan oleh seorang manajer; (v)  sabar, bijak, banyak mendengar, tidak menggurui, dan dapat mengajak guru  lain  untuk berbuka hati;  dan  (vi)  luwes dan dapat bekerja sama dengan berbagai pihak, baik di dalam/  luar sekolah.  Sekolah yang mempunyai banyak guru boleh membentuk sebuah tim PKB  untuk membantu Koordinator PKB, sedangkan sekolah kecil dengan jumlah guru yang terbatas, terutama sekolah dasar, sangat dianjurkan untuk bekerja sama dengan sekolah lain di sekitarnya. Dengan demikian bagi sekolah kecil, seorang Koordinator PKB bisa mengkoordinasikan kegiatan PKB di
beberapa sekolah. Koordinator PKB ini dapat dijabat oleh Kepala Sekolah langsung, Wakil Kepala Sekolah  atau seorang guru yang  ditunjuk dan ditetapkan  oleh Kepala Sekolah untuk melaksanakan tugas tersebut.
Koordinator PKB di tingkat sekolah Koordinator  PKB  di tingkat sekolah menerapkan perannya dalam program PKB melalui tahapan berikut.
Tahap 1:  Koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan tingkat Sekolah mengumpulkan
hasil evaluasi diri  (Format-1) dari setiap guru di sekolahnya, melalui masing-masing Guru Pendamping, dan merekapitulasinya.  
Tahap 2:  Berdasarkan rekapitulasi tersebut, Koordinator  PKB  Sekolah merekomendasikan kepada Kepala Sekolah:
•  Guru-guru yang kinerjanya amat baik  (jika ada) sehingga dia siap untuk mengajukan permohonan untuk kenaikan pangkat sambil mengikuti program  PKB  sesuai dengan kebutuhannya.
•  Guru-guru yang kinerjanya memuaskan sehingga dia dapat melanjutkan pekerjaannya sambil mengikuti program PKB sesuai dengan kebutuhannya.
•  Guru-guru yang kinerjanya rendah (jika ada) sehingga dia memerlukan penanganan khusus sambil mengikuti program  PKB  sesuai dengan kebutuhannya. Tahap 3:   Berdasarkan rekapitulasi  evaluasi berkaitan dengan semua usaha yang telah dilakukan untuk  mengembangkan kompetensinya
selama satu tahun terakhir, baik dengan mengikuti pelatihan yang bersifat formal maupun informal, Koordinator  PKB  Sekolah memetakan kebutuhan  PKB  yang dirasakan oleh semua Guru di sekolah.   Kemudian melalui  konsultasi dengan Kepala Sekolah, Komite Sekolah, warga  sekolah lainnya,
Koordinator PKB tingkat sekolah menyusun rencana  sementara kegiatan PKB Sekolah untuk jangka  waktu satu tahun ke depan (Format-2).   Dalam hal ini,  Koordinator  PKB Sekolah melakukan koordinasi dengan Kepala Sekolah  (jika koordinator PKB adalah guru yang ditugaskan oleh Kepala Sekolah), Komite
Sekolah dan warga sekolah lainnya tentang kebutuhan  PKB  yang dapat ditangani oleh sekolah sendiri, misalnya dengan mengadakan  kegiatan internal dengan menggunakan sumber daya yang ada di
sekolah, atau dengan membeli jasa pelatihan instansi lain. Tahap 4:  Koordinator PKB Sekolah juga melakukan koordinasi dengan Ketua KKG/MGMP dengan tujuan untuk melihat peluang bagi: 
•  dua  atau  lebih  sekolah  bekerja sama dalam penanganan kebutuhan guru (misalnya, guru dari Sekolah A melakukan observasi di Sekolah B dan sebaliknya; atau beberapa sekolah bekerja sama, di bawah naungan KKG atau MGMP, untuk mengadakan penelitian sederhana tentang suatu masalah yang sedang mereka hadapi);
•  KKG/MGMP mengadakan pelatihan atau kegiatan lain; •  KKG/MGMP membeli jasa pelatihan dari instansi lain; Sedapat mungkin kebutuhan guru yang tidak dapat ditangani oleh sekolah sendiri hendaknya ditangani di tingkat KKG/MGMP.
Tahap  5:     Koordinator PKB sekolah juga melakukan koordinasi dengan  Koordinator  PKB Kabupaten/Kota  untuk menetapkan kegiatan PKB untuk memenuhi kebutuhan yang belum tertangani secara internal  di sekolah  ataupada tingkat lokal (misalnya di KKG/MGMP). Melalui konsultasi dengan Kepala Dinas Pendidikan setempat, Koordinator PKB Kabupaten/Kota dan Koordinator PKB Sekolah menetapkan perincian kegiatan yang menggambarkan semua kegiatan yang akan diadakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sepanjang satu tahun yang akan datang.   Mereka juga mengidentifikasikan dalam  rencana  final kegiatan PKB berbagai kebutuhan yang untuk sementara belum dapat ditangani.  Rencana tersebut disampaikan kepada  guru  untuk ditindaklanjuti  melalui koordinasi  dengan Koordinator PKB Sekolah.
Tahap 6:  Koordinator  PKB  Sekolah  bersama-sama dengan Koordinator PKB  Kabupaten/Kota
melakukan evaluasi tahunan terhadap program  PKB  di sekolahnya.  Tujuan utama evaluasi tersebut adalah untuk menilai apakah  program  PKB  diterapkan dalam pelaksanaan  tugas pokok guru dan dampaknya pada peningkatan antara lain:  
(1) kinerja guru; 
(2)  motivasi guru; dan 
(3) pelayanan sekolah terhadap kebutuhanpeserta didiknya. 

Koordinator PKB Tingkat Kabupaten/Kota Koordinator  PKB  Kabupaten/Kota adalah  petugas (misalnya  pengawas  untuk gugus sekolah tertentu)  yang diberi tugas dan wewenang oleh Dinas Pendidikan untuk: 
(i) mencari data tentang kebutuhan yang dialami oleh sekolah dan guru sendiri untuk kegiatan PKB di daerahnya; 
(ii) memetakan dan memprioritaskan kebutuhan tersebut; (iii) mencari peluang untuk pemenuhan kebutuhan tersebut; 
(iv) mengevaluasi keberhasilan program kegiatan PKB; dan 
(v) berkomunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan. 

Koordinator  PKB  Kabupaten/Kota menerapkan
perannya  dalam  program  PKB  melalui tahapan berikut. 
Tahap 1  :  Koordinator  PKB Kabupaten/Kota menerima perincian kebutuhan  PKB  yang belum dapat dipenuhi di sekolah masing-masing atau di
KKG/MGMP dari Koordinator PKB Sekolah. 
Tahap 2  :  Melalui konsultasi dengan Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota, Koordinator PKB Kabupaten-Kota  dan Koordinator PKB  Sekolah, Koordinator KKG/ MGMP, Kepala Sekolah (jika Koordinator PKB Sekolah adalah guru yang dipilih dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah) berkoordinasi untuk  memetakan kebutuhan PKB  bagi  semua sekolah di daerahnya yang
belum tertangani oleh sekolah,  dan KKG/MGMP sebagai bagian dari perencanaan PKB secara keseluruhan.

Tahap 3  :  Berdasarkan data tentang kebutuhan guru yang diperoleh dari sekolah serta hasil konsultasi dengan berbagai penyedia jasa PKB, Koordinator  PKB  tingkat kabupaten/kota menyusun  dan melaksanakan  rencana kegiatan  PKB  tingkat  Kabupaten/Kota.  Rencana tersebut disampaikan kepada setiap sekolah untuk diperhatikan dan ditindaklanjuti oleh Koordinator  PKB  Sekolah.  Kebutuhanyang belum dapat dipenuhi, baik pada tingkat sekolah dan KKG/MGMP maupun pada tingkatkabupaten/kota perlu  juga dicantumkan padarencana PKB sekolah.  Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diberi waktu dua tahun untuk memenuhi kebutuhan guru yang, jika tidak terpenuhi, akan berdampak negatif pada peserta didik dan sekolah secara umum.  Guru tidak dapat disalahkan apabila suatukebutuhan telah diidentifikasikan tetapi sekolah dan Dinas Pendidikan tidak berhasil mencarikan peluang untuk pemenuhan kebutuhan tersebut. 

Tahap 4  :  Koordinator PKB Kabupaten/Kota mengadakan koordinasi dengan penyedia jasa pelatihan lainnya (baik swasta maupun negeri), termasuk: 
(i) guru (perorangan) dari sekolah lain di kabupaten/kota yang sama yang memiliki keterampilan khusus; 
(ii) guru(perorangan) dari kabupaten/kota lain yang memiliki keterampilan khusus; 
(iii) LPMP; 
(iv) pengawas; 
(v) staf Dinas Pendidikan setempat; 
(vi) akademisi (perorangan); 
(vii) PT/LPTK’ dan 
(viii) penyedia jasa pelatihan swasta (lokal dan nasional) untuk menyusun dan melaksanakan program yang dapat memenuhi kebutuhanguru melalui kegiatan PKB yang akan dikoordinasikan khusus oleh Dinas Pendidikan kabupaten/Kota. 

Tahap 5  :  Koordinator  PKB  Kabupaten/Kota  bersama-sama dengan Koordinator tingkat sekolah
melakukan evaluasi tahunan terhadap program  PKB  di daerahnya.    Tujuan utama evaluasi tersebut adalah untuk menilai sampai sejauhmana program  PKB  diterapkan dalam pelaksanaan tugas pokok guru dan
dampaknya pada peningkatan: 
(1) kinerja guru dan sekolah; 
(2) motivasi guru dan sekolah; 
(3) pelayanan sekolah terhadap kebutuhan peserta didiknya; dan 
(4)  pelayanan Dinas Pendidikan terhadap kebutuhan guru dan sekolah di wilayahnya.

No comments: